Kasus Korupsi Timah
Ternyata Ada Tersangka Baru TPPU Kasus Timah Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Ini Kata Kejagung
Penetapan tersangka TPPU itu disematkan kepada di antara para tersangka kasus korupsi timah
POSBELITUNG.CO - Ternyata, selain Harvey Moeis dan Helena Lim, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka lagi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU itu disematkan kepada di antara para tersangka kasus korupsi timah yang ditangani penyidik Kejagung.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung tidak menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dugaan tindak pidana pecucian uang (TPPU) juga dikejar oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Hanya saja, pihak Kejagung belum mau membeberkan sosok tersangka TPPU tersebut.
Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada awal April 2024 baru mengkonfirmasi dua nama yang dijerat pasal TPPU, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Padahal ada 21 tersangka sudah ditetapkan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini.
"Sudah banyak kok yang kena TPPU. Ada beberapa kok saya lihat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Namun terkait jumlah dan nama-nama tersangka yang dijerat TPPU, Kejaksaan Agung masih merahasiakannya.
Alasannya, hingga kini Kejaksaan Agung masih mengembangkan kasus timah ini.
"Ya kan kita belum perkembangan," katanya.
Sebagai informasi, penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka TPPU diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024), selang beberapa hari setelah penetapan Harvey sebagai tersangka korupsi.
"Untuk TPPU (Harvey Moeis), yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Sedangkan pentapan Helena Lim sebagai tersangka TPPU diumumkan pada Senin (1/4/2024).
"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)" ujar Kuntadi.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240406-korupsi-timah-kejagung-ri.jpg)