DULU Getol Penjarakan Ferdy Sambo, Ini Momen Kamaruddin Simanjuntak Ditantang Duel Pecatan Polisi
Kamiso adalah pelaku pembacokan warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
POSBELITUNG.CO - Kamiso, seorang pecatan polisi menantang pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkelahi.
Keduanya sempat bersitegang urat di kantor polisi.
Kamaruddin adalah pengacara terkenal, yang pernah membongkar kasus pembunuhan Brigadir Josua.
Kasus itu melibatkan jenderal polisi sebagai pelakunya yakni Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Kini, ada yang berani mengajak Kamaruddin duel, seorang mantan polisi.
Kisah itu bermula ketika Kamaruddin Simanjuntak bertemu dengan Kamiso (49).
Baca juga: Biodata Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Siap Bela Orang Miskin Gratis, Hubungi 2 No HP Ini
Kamiso adalah pelaku pembacokan warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kejadian yang diawali perdebatan sengit antara Kamaruddin dengan Kamiso terjadi di Polsek Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kamiso adalah pelaku pembacokan warga di Jalan Haji Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan yang terjadi, Sabtu (4/5/2024).
Ia diketahui juga merupakan seorang pimpinan ormas di Percut Sei Tuan sekaligus mantan polisi yang dipecat.
Kamiso juga seorang residivis yang pernah ditangkap karena kasus penembakan personel polisi Polsek Medan Barat, Aiptu Robin.
Penembakan ini terjadi Jalan Gagak Hitam (Ringroad), Kecamatan Medan Sunggal, Selasa, 27 Oktober 2020 silam.
Video perdebatan Kamaruddin dengan Kamiso beredar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat, awalnya Kamaruddin berbicara kepada penyidik yang sedang memeriksa Kamiso.
Ia meminta supaya Kamiso dijerat dengan undang-undang darurat.
"Diborgol, masukkan. Tidak bisa pulang. Jadi ini berapa lama, Pak? Bukan cuma ini.
Undang-undang darurat karena mereka banyak," kata Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu (4/5/2024).
Mendengar ucapan Kamaruddin, pecatan polisi bernama Kamiso langsung mengamuk.
Bahkan, pria bertato ini menantang Kamaruddin dan seorang pria lain berduel.
“Bapak ber-acara di pengadilan. Di pengadilan,” bentak tersangka sambil gebrak meja dan berdiri.
"Pukul sekarang. Udah, ayo sini kalau berani kau. Silakan," kata Kamiso.
Saat itu kedua belah pihak langsung dilerai.
Melihat kelakuan Kamiso menantang-nantang timnya meski berada di kantor Polisi, Kamaruddin protes ke Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora.
Ia menyebut ada tersangka mengamuk hingga menantang akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian.
"Ini penjahat di kantor Polisi, seperti ini kalian biarkan. Ini akan menjadi preseden buruk di kepolisian."
Sebagai informasi, polisi menangkap Kamiso, pelaku pembacokan Rahmantua, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Polisi menjelaskan, Rahmantua, dibacok Kamiso diduga gara-gara permasalahan lahan.
Akibatnya, tangan sebelah kiri korban nyaris putus ditebas parang oleh pelaku.
Hal ini bermula ketika tersangka hendak menggali lubang diduga untuk mendirikan pagar di lahan garapan yang sudah dikuasai pihak lain.
Kemudian korban tak terima hingga terjadi keributan sampai pembacokan.
"Untuk saat ini yang bisa kami lihat dari peristiwa tadi itu di mana pelaku tanpa seizin dari pemilik bangunan ada menggali lubang dan si pemilik bangunan merasa keberatan.
Mungkin pelaku tersinggung, emosi langsung menyerang korban dengan cara membacok tangan korban."
Kronologi versi polisi
Menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora, kejadian Kamaruddin Vs Kamiso ini bermula ketika sang pengacara datang untuk melihat apakah Kamiso sudah ditangkap atau belum.
Kata AKP Japri Simamora, setibanya di Polsek Percut, Kamaruddin malah meng-intervensi Polisi karena melihat Kamiso tidak diborgol.
Japri mengklaim Kamiso sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Saat itu Kamiso pun akan menandatangani berkas, sehingga akan sulit jika diborgol.
Sedangkan Kamiso juga cacat, berjalan membutuhkan tongkat.
"Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol.
Dia (Kamiso) akan menandatangani berkasi sehingga tidak diborgol," kata AKP Japri Simamora, Sabtu (4/5/2024).
Masih menurut AKP Japri, Kamaruddin Simanjuntak datang ke kantor polisi bukan sebagai kuasa hukum korban.
Namun, jelasnya, Kamaruddin Simanjuntak diizinkan melihat tersangka untuk membuat masyarakat tenang dan tak lagi memblokir jalan.
"Awalnya dia datang mau melihat tersangka.
Saat itu warga dari pihak korban berunjukrasa meminta supaya Kamiso ditangkap.
Kalau tidak, mereka tetap bakar-bakar ban dan akan menutup jalan."
"Polisi memberi kesempatan dia (Kamaruddin) ketemu dengan tersangka untuk melihat, jadi supaya mereka tidak lagi berunjukrasa," katanya.
"Begitu melihat, dia marah-marah kepada tersangka.
Saya tidak tahu Kamaruddin kuasa hukum korban atau bukan. Setahu saya dia datang kapasitasnya bukan sebagai pengacara korban," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com
| Pelaku Penembak Polisi di Lampung Tewas Ditembak saat Hendak Ditangkap, 17 Hari dalam Pelarian |
|
|---|
| Tangis Pilu di Balik Gugurnya Brigadir Arya, Firasat Anak Bungsu yang Mendadak Rewel Ingin Pulang |
|
|---|
| Kamaruddin Simanjuntak Sakit hingga Tubuhnya Kurus, Sempat Diisukan Meninggal Dunia, Sakit Apa? |
|
|---|
| Gasak Hiolo di 9 Lokasi Berbeda, Spesialis Pencuri Kelenteng di Beltim Diringkus Tim Panah |
|
|---|
| 'Anak-anak Butuh Dia', Isak Tangis Istri Brigadir Arya Supena, Polisi yang Ditembak Begal di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240505_kamaruddin-pengacara.jpg)