Berita Kriminalitas

Pria 40 Tahun Simpan Sabu-sabu di Rumahnya di Pangkalpinang

Ahmad Dani (40), warga Jalan Gang Seroja, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan polisi

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Darwinsyah/Bangkapos.com
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ahmad Dani (40), warga Jalan Gang Seroja, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan polisi karena kasus narkotika.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di rumahnya, Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka pengedar, barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram dan sudah kita langsung amankan," kata Antoni.

Saat diamankan, lanjut dia, barang bukti sabu-sabu itu dikemas dalam empat plastik bening kecil dan ditemukan di dalam rumah tersangka Dani.

Dari rumah tersebut, diamankan pula barang bukti lain berupa dua bal plastik strip bening, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak kacamata berwarna biru, dua unit timbangan digital, dan satu buah ponsel.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peran dari tersangka menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu," tutur Antoni.

(v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved