Sosok
Sosok Kamiso Mantan Brimob, Tembak Polisi, dan Tebas Tangan Warga Hingga Tantang Kamaruddin Duel
Kamaruddin protes Kamiso pelaku pembacokan seorang warga tak diborgol saat diperiksa polisi.
POSBELITUNG.CO - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dengan preman bernama Kamiso (49) adu mulut.
Keduanya bertengkar di Polsek Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kamaruddin protes Kamiso pelaku pembacokan seorang warga tak diborgol saat diperiksa polisi.
Mendengar itu, Kamiso menantang Kamaruddin berkelahi di dalam kantor polisi.
Terungkap, pelaku merupakan pecatan polisi yang sempat berdinas di Korps Brigade Mobile (Brimob).
Kamiso ditangkap usai membacok warga bernama Rahmantua di Kabupaten Deliserdang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Kamiso, tangan kiri korban nyaris putus.
Baca juga: Sosok Gibran, Bocah Kelaparan yang Meminta Makan Justru Disiram Air dan Dibentak Ibunya
Kasus pembacokan berawal ketika pelaku hendak mendirikan pagar di lahan korban.
Korban kemudian menegur pelaku karena menggali lubang tanpa izin.
Pelaku yang tidak terima membacok korban menggunakan parang.
Aksi pembacokan yang terjadi pada Jumat (3/5/2024), sempat memicu amarah warga.
Mereka menggelar unjuk rasa di depan Polsek Percut Seituan dan meminta pelaku segera ditahan.
Sebelumnya, Kamiso juga pernah ditahan selama setahun karena kasus penembakan anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, pada 27 Oktober 2020 lalu.
Kamiso melakukan penembakan atas perintah wanita bernama Nina Wati.
Saat ditangkap, Kamiso sempat melawan sehingga petugas menembak kakinya.
Diketahui, Kamiso dipecat dari Brimob lantaran melawan komandan kompi.
Meski pelaku sudah ditangkap, warga melakukan unjuk rasa di depan Polsek Percut Seituan dengan cara memblokir jalan hingga membakar ban.
Mereka ingin pelaku pembacokan terhadap Rahmantua diberi hukuman berat lantaran tangan korban hampir putus.
Di tengah-tengah unjuk rasa, pengacara Kamaruddin Simanjuntak masuk ke dalam Polsek Percut Seituan untuk memastikan Kamiso sudah ditahan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Japri Simamora, mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sempat mengintervensi penyidik dan menanyakan alasan tangan Kamiso tak diborgol.
Ia menjelaskan tangan Kamiso tak diborgol karena akan menandatangani berkas perkara.
"Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol.
Dia kan mau menandatangani, makanya gak diborgol," ucapnya, Sabtu (4/5/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
AKP Japri Simamora menambahkan kaki Kamiso juga terluka sehingga tidak memungkinkan untuk kabur.
Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak bukan sebagai pengacara korban, melainkan perwakilan warga yang melakukan unjuk rasa.
Menurutnya, warga akan terus memblokir jalan hingga mendapat kepasitan Kamiso sudah ditahan.
"Awalnya dia datang mau melihat tersangka, kan warga dari pihak korban berunjuk rasa meminta supaya Kamiso ditangkap. Kalau enggak mereka tetap bakar-bakar ban hingga menutup jalan."
"Kita memberi dia ketemu dengan tersangka untuk melihat, jadi supaya mereka tidak lagi berunjuk rasa," tuturnya.
Namun, setiba di ruang pemeriksaan, Kamaruddin Simanjuntak justru marah-marah dan hampir baku hantam dengan Kamiso.
"Begitu melihat, dia marah-marah kepada tersangka.
Saya tidak tahu Kamaruddin kuasa hukum korban atau bukan.
Setahu saya dia datang kapasitasnya bukan sebagai pengacara korban," tukasnya.
Adu mulut antara Kamaruddin Simanjuntak dengan Kamiso terjadi seusai pengacara tersebut mengintervensi penyidik.
Kamiso yang mendengar ucapan Kamaruddin Simanjuntak tak terima dan menantangnya baku hantam.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan perlakuan penyidik ke Kamiso.
Bahkan, tersangka dapat menantang baku hantam meski berada di dalam kantor polisi.
Menurut Kamaruddin, tindakan Kamiso menjadi preseden buruk bagi kepolisian.
Tentang Kamiso
Kamiso merupakan seorang pimpinan ormas di Percut Sei Tuan sekaligus mantan polisi yang dipecat.
Kamiso juga seorang residivis yang pernah ditangkap karena kasus penembakan personel polisi Polsek Medan Barat, Aiptu Robin.
Penembakan ini terjadi Jalan Gagak Hitam (Ringroad), Kecamatan Medan Sunggal, Selasa, 27 Oktober 2020 silam.
Video perdebatan Kamaruddin dengan Kamiso beredar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat, awalnya Kamaruddin berbicara kepada penyidik yang sedang memeriksa Kamiso.
Ia meminta supaya Kamiso dijerat dengan undang-undang darurat.
"Diborgol, masukkan. Tidak bisa pulang. Jadi ini berapa lama, Pak? Bukan cuma ini.
Undang-undang darurat karena mereka banyak," kata Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu (4/5/2024).
Mendengar ucapan Kamaruddin, pecatan polisi bernama Kamiso langsung mengamuk.
Bahkan, pria bertato ini menantang Kamaruddin dan seorang pria lain berduel.
“Bapak ber-acara di pengadilan. Di pengadilan,” bentak tersangka sambil gebrak meja dan berdiri.
"Pukul sekarang. Udah, ayo sini kalau berani kau. Silakan," kata Kamiso.
Saat itu kedua belah pihak langsung dilerai.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
| Sosok Marsinah, Buruh yang Dibunuh Era Orde Baru Dianugerahi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Nasib Uya Kuya Saat Dikepung Massa di Apartemen, Sosok Ini Jadi Penolong |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto Wagub Riau, Karier dari Honorer Hingga Jadi Sekda |
|
|---|
| Sosok Istri Kades Pamer Gepokan Uang Sambil Tertawa, Bos Tambang di Bogor Disentil Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Sosok Budi Arie Eks Menteri Koperasi Jadi Ketum Projo, Hartanya 103,8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240505_kamaruddin-pengacara.jpg)