Sosok Riwanti Ibu Tiri Kejam Racuni Anak 11 Tahun, Cemburu Suami Beri THR Rp500 Ribu

Inilah sosok ibu tiri kejam yang meracuni anak sambungnya berusia 11 tahun di Riau

Editor: Alza
Kolase Tribunnews.com
Riwanti yang tega meracuni anak tiri dengan kopi campur racun tikus. 

POSBELITUNG.CO - Inilah sosok ibu tiri kejam yang meracuni anak sambungnya berusia 11 tahun.

Ibu kota tak sekejam ibu tiri, cocok dialamatkan kepada perempuan ini.

Dia adalah Riwanti (36) asal Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Saat diamankan polisi, Riwanti malah membongkar aib rumah tangga.

Bukannya mengakui kesalahan dan meminta maaf, kelakuan Riwanti di luar dugaan.

Sikap Riwanti itu membuat suaminya, ayah kandung korban emosi.

Ayah korban tak terima sang putra kesayangan nyaris tewas karena ulah istrinya.

Diberitakan sebelumnya, Riwanti nekat meracuni anak sambungnya berinisial B alias Ibay (11) dengan kopi.

Riwanti tega memberikan minuman kopi yang telah ia campur dengan racun tikus.

Hal tersebut membuat Ibay muntah dan kejang hingga sempat tak sadarkan diri.

Kini bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun masih lesu dirawat di rumah sakit.

Aksinya memberikan kopi beracun ke anak sambung ketahuan, Riwanti pun diamankan keluarga korban.

Dalam video yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram @info_riau, Riwanti tampak ketakutan.

Saat itu dia diinterogasi keluarga korban.

Di momen itu, tampak pula bapak korban yang duduk di sebelah pelaku.

Ditanya soal alasan memberikan kopi beracun ke Ibay, Riwanti berbelit-belit.

Riwanti mengaku pusing dengan keadaan rumah tangganya.

"Racun apa kamu kasih?" tanya keluarga korban, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

"Racun tikus," ungkap Riwanti.

"Aku pusing rumah tanggaku," sambung pelaku.

"Jadi apa salahnya anak itu?" tanya paman korban.

"Anak tidak berdosa, aku terpaksa bang, saking peningnya rumah tanggaku. Ekonominya tipis," pungkas Riwanti.

Ogah disalahkan, Riwanti malah mengungkit konflik rumah tangganya dengan sang suami.

Ternyata Riwanti dendam karena mengetahui suaminya memberikan uang kepada anak kandungnya.

Mendengar ucapan Riwanti, sang suami pun emosi.

"Lebaran ya (korban) dikasih Rp500 ribu," kata Riwanti.

"Ya aku kasih Rp500 ribu kan buat anakku, kamu minggat ke rumah kan kita lagi gaduh (bertengkar).

Kok bisa merembet (racuni anakku). Ngaku kamu," omel bapak korban.

"Ya karena rumah tanggaku," ujar Riwanti.

"Kamu jangan alasan rumah tangga," kata bapak korban.

Lebih lanjut, Riwanti pun mengurai alasan mengejutkan soal tega memberikan kopi beracun ke anak sambung.

Diakui Riwanti, ia tidak ingin anak sambungnya mengganggu kehidupan rumah tangganya.

Selama ini memang korban tidak tinggal bersama bapak dan ibu tirinya, melainkan dengan sang nenek dan paman.

"Apa maksudnya kamu racuni Ibay? hah? selama ini dia ke rumah ayahnya karena kangen," ujar paman korban.

"Biar rumah tanggaku enggak diganggu anaknya," kata Riwanti.

Pengakuan depan polisi

Sementara itu, Riwanti justru mengurai pengakuan lain di depan polisi.

Setelah kejamnya ketahuan, Riwanti langsung dibawa ke Polsek Pujud, Rohil.

Kepada penyidik, Riwanti mengaku tega meracuni anak sambungnya karena tak tahan selalu mendapat KDRT suami.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya (korban)," akui Riwanti.

Usut punya usut, pelaku dan bapak korban sudah menikah selama empat tahun.

Emosi yang dipendam, Riwanti akhirnya melampiaskan kemarahannya kepada sang anak tiri.

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas," kata Riwanti.

Kini, Riwanti telah ditahan usai resmi jadi tersangka.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Atas kasus tersebut, Riwanti pun terancam penjara selama 15 tahun.

Hukuman berat tersebut didapat Riwanti karena ia melakukan percobaan pembunuhan.

"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan KDRT terhadap korban, yang merupakan anak tirinya," ungkap Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved