Berita Pangkalpinang

IRT di Pangkalpinang Nekat Curi Perhiasan, Manfaatkan Kondisi Korban yang Alami Rabun Dekat

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (35) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nekat mencuri perhiasan.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Satreskrim Polresta Pangkalpinang
CURI PERHIASAN - Ibu rumah tangga berinisial N (menghadap ke belakang) diamankan polisi karena diduga mencuri perhiasan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (35) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nekat mencuri perhiasan.

Warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, itu diamankan oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Rabu (8/10/2025).

Pelaku diamankan di daerah Bukti Baru, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Polresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, Senin (13/10/2025).

"Iya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang dan pelaku target Operasi Tertib Menumbing 2025," kata Kombes Pol Max Mariners.

Max mengungkapkan kronologi peristiwa pencurian perhiasan tersebut.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menginap rumah korban selama dua hari.

Korban mengalami rabun dekat dan pelaku memanfaatkan situasi itu untuk mengambil surat gadai perhiasan milik korban.

"Jadi, pelaku ini setelah mengambil surat pegadaian di rumah korban. Ia langsung pergi ke Kantor Pegadaian untuk menebus perhiasan milik korban, berupa dua cincin emas dengan harga Rp3.569.000," ungkapnya.

"Dua hari kemudian, pelaku menjual milik korban ke salah satu toko emas senilai Rp4,1 juta dan uang hasil penjualan emas digunakan pelaku untuk membayar utang," bebernya.

Korban kemudian melapor ke Polresta Pangkalpinang, Jumat (19/9/2025) lalu terkait dugaan pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah berhasil diamankan, pelaku diperiksa dan diinterogasi oleh anggota kepolisian serta digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diamankan Tim Buser Naga, pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil perhiasan milik korban yang ditafsirkan mencapai Rp15 juta.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat bukti penebusan, 1 bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di Pegadaian," kata Max. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved