Berita Bangka Selatan

Masa Jabatan 34 Kades di Bangka Selatan Bakal Diperpanjang

Masa jabatan 34 jabatan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan bakal diperpanjang mulai tahun 2024.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sejumlah Pj Kades saat diambil sumpah jabatannya saat pelantikan di Kantor Bupati Bangka Selatan, Senin (23/10/2023). Terdapat empat Pj Kades yang dilantik, setelah kadas sebelumnya menggunakan diri sebelum masa jabatannya habis. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Masa jabatan 34 jabatan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan bakal diperpanjang mulai tahun 2024.

Penambahan masa jabatan kades itu sesuai dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.

Hasilnya, masa jabatan kades yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun lagi.

"Total ada 34 jabatan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan yang akan diperpanjang. Menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Mirwan, Minggu (12/5/2024).

Di Kecamatan Toboali, lanjutnya, setidaknya terdapat tujuh jabatan kades diperpanjang. Yakni Desa Serdang, Desa Bikang, Desa Gadung, Desa Keposang, Desa Rindik, Desa Rias dan Desa Kepoh.

Sementara di Kecamatan Airgegas terdapat sembilan desa, yakni Desa Air Bara, Desa Ranggas dan Desa Nangka. Lalu, Desa Airgegas, Desa Bencah dan Desa Pergam.

Lalu, Desa Tepus, Desa Nyelanding dan Desa Sidoharjo.

Kemudian di Kecamatan Payung ada lima desa, yakni Desa Bedengung, Desa Irat, Desa Malik, Desa Nadung dan Desa Payung.

Selanjutnya di Kecamatan Simpang Rimba ada empat desa, yaitu Desa Jelutung II, Desa Permis, Desa Rajik dan Desa Sebagin.

Di Kecamatan Pulau Besar dua desa, yaitu Desa Sumber Jaya Permai dan Desa Panca Tunggal. Di Kecamatan Tukak Sadai dua wilayah, yakni Desa Tukak dan Desa Sadai.

"Di Kecamatan Lepar ada empat desa, masing-masing Desa Kumbung, Desa Penutuk, Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar. Kalau di Kecamatan Kepulauan Pongok itu hanya Desa Pongok," jelas Mirwan.

Ia menjelaskan, untuk di 16 desa lainnya tidak diperpanjang lantaran beberapa kades mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi politik pada 14 Februari 2024. Selain itu, satu kades tersandung kasus tindak pidana korupsi serta lainnya masa jabatannya telah habis sejak tahun 2023.

Menurutnya, dalam perpanjangan masa jabatan kades tidak ada unsur paksaan. Guna perpanjangan masa jabatan ini, mengharuskan kades membuat surat pernyataan bersedia memperpanjang masa jabatannya selama dua tahun kepada Bupati.

Tak hanya itu, masing-masing kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Artinya, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun. Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved