Kasus Korupsi Timah
ALASAN Jet Pribadi Harvey Moeis Jadi Bidikan Kejagung, Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi Timah
Sandra Dewi telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (15/5/2024).
POSBELITUNG.CO - Sandra Dewi telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (15/5/2024).
Penyidik menelusuri perjanjian pisah harta yang dilakukan Sandra Dewi dengan suaminya, Harvey Moeis.
Selain itu Kejagung juga memanggil Sandra Dewi untuk mendalami kepemilikan harta pribadinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberika keterangan terkait hal tersebut.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut, Rabu (15/5/2024).
Aset Sandra Dewi diduga diperoleh dari hasil kasus korupsi timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis.
Beberapa aset milik Harvey Moeis kini disita Kejagung, imbas kasus korupsi tata niaga timah dan TPPU yang menjeratnya.
Baca juga: 11 Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah Diperiksa Kejagung, Ditanya-tanya Soal Harta Suami Mereka
Private jet yang diberikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi turut menjadi bidikan Kejagung untuk ditelusuri lebih lanjut asal dananya.
Jika kepemilikan private jet itu terbukti dari hasil korupsi, maka tidak menutup kemungkinan privat jet tersebut ikut disita Kejagung.
Kejagung juga mencecar Sandra Dewi terkait kejelasan kepemilikan private jet tersebut pada Rabu (15/5/2024).
Hal itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Penelusuran tersebut juga meliputi sebagaimana kita ketahui ada rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM (Harvey Moeis) sampai saat ini masih kita telusuri dan masih kita uji kebenarannya," ungkap Kuntadi, dilansir WartakotaLive.com, Kamis (16/5/2024).
Kuntadi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan pihaknya atas semua yang terkait kasus ini.
Untuk itu ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasilnya.
"Ya, kita masih terus untuk meneliti, ya, menelusuri dokumen yang ada.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.