Berita Belitung Timur

Hakim Vonis dr Rudy Gunawan 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid-19 di RSUD M Zein Beltim

Usai vonis hakim tersebut, dr Rudy Gunawan memeluk dan mencium istrinya, yang hadir dalam persidangan tersebut.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangka Pos/Sepri Sumartono
Terdakwa dr Rudy Gunawan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu yang lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dokter di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur dr Rudy Gunawan divonis 4 tahun penjara, Kamis (16/5/2024).

Dia disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas kasus korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021.

Usai vonis hakim tersebut, dr Rudy Gunawan memeluk dan mencium istrinya, yang hadir dalam persidangan tersebut.

Proses persidangan pembacaan putusan yang berlangsung cukup panjang. 

Rudy Gunawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur.

Saat Hakim Ketua Irwan Munir membacakan putusan, mantan Ketua Tim Jasa Pelayanan Covid-19 RSUD Muhammad Zein tersebut mendengarkan secara seksama.

Rudi Gunawan telah terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp344 juta dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi jasa pelayanan atau insentif Covid-19 di RSUD Muhammad Zein.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Gunawan dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata majelis hakim Irwan Munir, Kamis (16/5/2024).

Lalu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp344 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Rudy Gunawan dapat disita oleh kejaksaan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Rudy Gunawan menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil sikap resmi.

Setalah sidang tersebut, Penasihat Hukum Rudy Gunawan, Cahya Wiguna menilai masih banyak faktor-faktor di dalam persidangan yang belum dipertimbangkan.

Di antaranya, hakim berpendapat karena ini terkait penyakit Covid-19 maka seolah-olah menjadi ranahnya dokter paru atau penyakit dalam.

Padahal secara jelas telah disampaikan bahwa tindakan medis yang pertama kali dilakukan kepada pasien Covid-19 seperti memasang alat bantu pernafasan merupakan ranah dokter spesialis anastesi dan terapi intensif.

"Setiap pasien Covid-19 pasti, sudah dipastikan menggunakan alat bantu pernapasan, dan itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Cahya Wiguna, Kamis (16/5/2024).

Lalu, di dalam perkara ini jaksa itu mendasarkan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil inspektorat.

Padahal di dalam fakta persidangan terbukti bahwa hasil perhitungan inspektorat tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.

"Jadi kami sangat menyayangkan hasil perhitungan inspektorat itu menjadi dasar penetapan tersangka sehingga dibawa ke persidangan ini," katanya.

Dituntut 5,5 tahun

Sebelumnya, terdakwa perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021, dr Rudy Gunawan, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoko Rianggi Maldini di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/4/2024).

Yoko menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili menyatakan dr Rudy Gunawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Lalu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudy Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Serta membayar uang pengganti sebesar Rp369 juta subsidair 3 tahun penjara," kata Yoko Rianggi Maldini, Kamis (4/4/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved