Kasus Korupsi Timah
Terkuak, Jet Pribadi Harvey Moeis Diduga dari Uang Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Diperiksa 10 Jam
Penyidik ingin tahu, apakah jet pribadi tersebut dibeli dari hasil bisnis timah suami Sandra Dewi tersebut.
POSBELITUNG.CO - Pesawat jet pribadi milik Harvey Moeis mulai dikulik-kulik penyidik Kejaksaan Agung.
Penyidik ingin tahu, apakah jet pribadi tersebut dibeli dari hasil bisnis timah suami Sandra Dewi tersebut.
Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), smelter timah di Bangka Belitung.
Tak hanya PT RBT, Harvey Moeis juga mengkoordinir smelter-smelter lain bekerja sama dengan mantan Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Terkait jet pribadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut diduga terindikasi berasal dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan aliran dana korupsi itulah yang menjadi satu di antara alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi.
"Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: BIODATA Sandra Dewi, 2 Kali Diperiksa Kejagung, Ditanya-tanya Soal Sumber Harta Harvey Moeis
Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik Kejagung juga mengkonfrontasi Sandra Dewi dengan tersangka Helena Lim.
Lewat pemeriksaan itu penyidik juga turut mendalami tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama hingga nomor registrasi pesawat jet tersebut.
Selain itu tim penyidik juga melakukan pendalaman kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah antara Harvey dan Sandra Dewi.
Kuntadi mengatakan selain Sandra Dewi pihaknya juga turut memeriksa 10 istri tersangka kasus korupsi timah lainnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan sengaja dilakukan terhadap istri para tersangka untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pemeriksaan kami fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi yang kami periksa adalah istri dari yang telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi)," jelasnya.
Kuntadi menyebutkan beberapa saksi istri para tersangka adalah Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS.
Selain istri para tersangka itu, penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240517_kejagung-sandra-dewi.jpg)