Kasus Korupsi Timah

Segini Luas Rumah Bos Timah Aon di Summarecon Serpong, Banten yang Disita Kejagung

Rumah bergaya Eropa itu disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Editor: Alza
Dok Kejagung
Penampakan rumah Thamron alias Aon di Serpon, Banten yang disita Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (14/5/2024). 

POSBELITUNG.CO - Tak hanya uang ratusan miliar rupiah, 55 alat berat, 1 smelter, dan sejumlah bidang tanah yang disita Kejaksaan Agung dari tangan Thamron alias Aon.

Penyidik juga menyita rumah mewah Aon di Summarecon Serpong, Banten, Rabu (14/5/2024).

Rumah bergaya Eropa itu disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/5/2024).

Penyitaan itu berdasarkan hasil penelusuran aset oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus.

Rumah mewah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," katanya.

Penyidik Kejagung terus melakukan penggalian fakta baru dari barang bukti tersebut, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Thamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Dia salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.

Tentang Aon

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved