Kasus Korupsi Timah
Segini Luas Rumah Bos Timah Aon di Summarecon Serpong, Banten yang Disita Kejagung
Rumah bergaya Eropa itu disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
POSBELITUNG.CO - Tak hanya uang ratusan miliar rupiah, 55 alat berat, 1 smelter, dan sejumlah bidang tanah yang disita Kejaksaan Agung dari tangan Thamron alias Aon.
Penyidik juga menyita rumah mewah Aon di Summarecon Serpong, Banten, Rabu (14/5/2024).
Rumah bergaya Eropa itu disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/5/2024).
Penyitaan itu berdasarkan hasil penelusuran aset oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus.
Rumah mewah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," katanya.
Penyidik Kejagung terus melakukan penggalian fakta baru dari barang bukti tersebut, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Thamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dia salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.
Tentang Aon
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240516_rumah-aon.jpg)