Berbuat Jahat dan Kejam, Jaksa Internasional Perintahkan PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap

Pemimpin negara zionis itu diperintahkan untuk ditangkap dan diadili di pengadilan internasional.

Editor: Alza
Tangkap Layar/JN
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu diperintahkan jaksa mahkamah internasional untuk ditangkap karena melakukan kejahatan perang di Gaza. 

POSBELITUNG.CO - Kejahatan perang yang dilakukan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhirnya mendapat balasan.

Pemimpin negara zionis itu diperintahkan untuk ditangkap dan diadili di pengadilan internasional.

Surat penangkapan itu dikeluarkan Jaksa Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag Belanda, Senin (20/5/2024).

Tidak hanya Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga ikut terseret dan diperintahkan untuk ditangkap.

Dari pihak Hamas, Jaksa ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas yakni  Yahya Sinwar (ketua), Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (panglima sayap militer), dan Ismail Haniyeh (kepala politbiro).

Pengajuan surat perintah penangkapan ini mesti disetujui lebih dulu oleh hakim Majelis Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber) ICC sebelum diterbitkan secara resmi.

Jaksa ICC Karim Khan mengajukan penangkapan Netanyahu dan Gallant atas keterlibatan keduanya atas serangan Israel ke Gaza tujuh bulan terakhir yang telah menewaskan 35.000 orang di Gaza.

Adapun tujuh dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan Netanyahu dan Gallant sebagai berikut.

1. Kelaparan yang disengaja terhadap warga sipil sebagai metode perang sebagai kejahatan perang

2. Secara sengaja menimbulkan penderitaan besar atau luka jasmani atau kesehatan yang serius

3. Secara sengaja membunuh sebagai kejahatan perang

4. Secara intensional mengarahkan serangan ke penduduk sipil sebagai kejahatan perang

5. Pemusnahan dan/atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan

6. Persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan

7. Tindakan-tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved