Berita Pangkalpinang

Kejari Kota Pangkalpinang Bantu Gencarkan Penerbitan KIA Melalui Adhyaksa Peduli Seperadik

Sinergi penerbitan KIA tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah, terutama kejari, dalam bidang pelayanan hukum bagi masyarakat.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
PENYERAHAN KIA - Penyerahan secara simbolis kartu identitas anak (KIA) kepada anak-anak dalam acara Adhyaksa Peduli Seperadik di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (21/5/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang meluncurkan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam acara Adhyaksa Peduli Seperadik di halaman kantor Kejari Kota Pangkalpinang Selasa (21/5/2024).

Sinergi penerbitan KIA tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah, terutama kejari, dalam bidang pelayanan hukum bagi masyarakat.

Saat ini sudah 21 KIA yang diterbitkan dan ke depan akan terus bertambah.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak atau KIA berfungsi sama dengan KTP yang kita pegang sebagai orang dewasa, yang diperuntukkan bagi anak berusia 0 sampai 5 tahun dan 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari," kata Kepala Kejari Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar dalam sambutannya.

Baca juga: Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak asal Belitung Timur Raih Penghargaan dari Iriana Joko Widodo

Menurut Saiful, KIA sangat penting untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, khususnya anak-anak.

Kartu identitas anak sendiri bermanfaat untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara hukum, menjadi bukti identitas diri bagi setiap warga negara, mencegah perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses kepada pelayanan publik seperti bidang pendidikan.

“Kalau dia mau mendaftar ke pendidikan, dia harus punya identitas kesehatan, perbankan, dan bidang-bidang publik lainnya," ujar Saiful.

Atas dasar itu, pihaknya tergerak melakukan pelayanan hukum, dalam hal ini membantu anak-anak untuk mendapatkan kartu identitas.

"Pemberian KIA kepada anak juga akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016," tutur Saiful.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go sangat mengapresiasi Kejari Kota Pangkalpinang yang membantu pemkot setempat dalam melayani masyarakat, terutama dalam penerbitan KIA.

"Kita ketahui sebelumnya, mungkin untuk KIA di Pangkalpinang ini masih belum terlalu banyak, padahal kita ketahui manfaatnya untuk konstitusional anak, yaitu haknya anak. Nah dengan hari ini mari kita sama-sama bekerja sama melakukan penerbitan KIA lebih banyak lagi ke depannya," kata Mie Go.

Dia berharap, nantinya seluruh anak di Pangkalpinang dapat mengantongi KIA sebagai kartu identitas dan perlindungan anak.

"Nanti 21 KIA ini akan menjadi 2.100 anak mengantongi KIA, mudah-mudahan karena ini sinergi kita yang sangat baik," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved