PPDB 2024

Jadwal Pendaftaran PPDB Kabupaten Bangka 2024 Berikut 4 Jalur Penerimaannya

Rozali mengungkapkan proses pendaftaran PPDB Kabupaten Bangka 2024 hingga pengumuman akan dilaksanakan mulai akhir Juni 2024

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Rozali. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi mengenai penerimaan peserta didik baru atau PPDB Kabupaten Bangka 2024. 

Ia mengaku proses PPDB 2024 ini masih sama dengan proses PPDB tahun sebelumnya.

Yaitu menggunakan empat jalur yang diterapkan dalam proses PPDB di Kabupaten Bangka.

"Masih sama mulai dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan mutasi itu akan kita gunakan dalam proses PPDB kepada calon peserta didik baru yang akan mendaftar sebagai calon peserta didik baru," ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk jalur khusus prestasi bagi calon peserta didik yang mengumpulkan piagam, yang berlaku hanya mulai dari piagam tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional yang akan menjadi pertimbangan saat dilampirkan pendaftaran.

"Prestasi minimal tingkat kabupaten bisa dilampirkan, jadi nanti bisa jadi bahan untuk calon peserta didik baru melampirkan saat mendaftar melalui jalur prestasi baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)," tambah Rozali.

Pihaknya juga memastikan tidak ada peserta didik titipan hingga jual beli kursi di lingkungan sekolah.

"Saya pastikan untuk Kabupaten Bangka tidak ada istilah titip menitip atau jual beli kursi, kalau memang kuotanya memang cukup ya itu apa adanya," ungkap Rozali.

Baca juga: PPDB 2024 SD-SMP Kota Pangkalpinang Dibuka Mulai Juni, Daya Tampung Tembus 9.000 Siswa

Pihaknya pun telah menentukan jumlah kutoa yang telah ditetapkan dan Dinas Pendidikan Bangka harus membagikan jumlah kuota sekolah negeri maupun swasta pada saat pelaksanaan PPDB tahun 2024.

"Iya kami harus membagi kuota juga, jangan semua ke sekolah negeri tapi harus dibagi dengan sekolah swasta yang membutuhkan peserta didik saat pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bangka," ucapnya.

Rozali juga menyebutkan, pihaknya harus memperdulikan sekolah swasta bukan hanya sekolah negeri saja karena banyak yang harus dipikirkan dalam pembagian kuota calon peserta didik baru.

"Bagaimanapun sekolah swasta harus hidupkan, berkembang, bisa menerima peserta didik baru dan menyangkut masalah nasib guru-guru yang berada di sekolah swasta," sebut Rozali. (v1)

Harus Sesuai Kuota


Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Rozali menegaskan, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus sesuai kuota yang telah ditentukan.

Terutama setelah adanya keputusan terkait jumlah kuota peserta didik baru di setiap rombongan belajar (rombel) baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menegah Pertama (SMP).

"Iya harus sesuai kuota misalkan satu rombel di tingkat SD jumlahnya 28 orang, sedangkan untuk SMP satu rombel jumlahnya ada 32 orang sesuai dengan ketentuan yang sudah ada," tegas Rozali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved