PPDB 2024

Siswa Lolos Jalur Mutasi dari Daerah yang Sama, Kepala SMAN 1 Tanjungpandan: Sudah Sesuai Juknis

Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 di SMA Negeri 1 Tanjungpandan menjadi sorotan warganet di satu forum media sosial.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
ARI RUHIYAT/ jabar.tribunnews.com
Ilustrasi PPDB Online 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 di SMA Negeri 1 Tanjungpandan Belitung menjadi sorotan warganet di satu forum media sosial.

Lantaran pada pengumuman jalur mutasi tersebut, dari penerimaan 9 siswa, 5 di antaranya berasal dari sekolah yang masih berada di Tanjungpandan, Belitung.

Menanggapi hal ini, Kepala SMA Negeri 1 Tanjungpandan Jantimala mengatakan, siswa yang lolos jalur mutasi memang berasal dari perpindahan tugas orang tua, maupun anak guru dan anak tenaga kependidikan di sekolah.

"Memang itu sudah ada di juknis (petunjuk teknis). Karena memang kuota mutasi ini 9 orang, maka sisa kuota yang ada dari pendaftaran jalur perpindahan tugas bisa dialokasikan buat anak guru dan anak TU yang tugas di sekolah," jelasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, semua proses PPDB dilakukan mengikuti aturan dan kuota penerimaan yang telah ditetapkan.

Pada tahun ajaran ini, kuota penerimaan sebanyak 306 siswa untuk 9 kelas dengan masing-masing kelas ditempati 34 siswa.

"Jumlah penerimaan ini sudah maksimal dari masing-masing jalur dengan kuota penerimaan yang ditetapkan. Jadi kami mengikuti aturan, tidak memotong jalur yang tidak sesuai," tambahnya.

Merujuk juknis PPDB SMA/SMK jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua, ketentuannya yakni perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan.

Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan pada sekolah dimana orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan bertugas.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved