Pos Belitung Hari Ini
Suami Pembunuh Istri Sendiri di Bangka Barat Akhiri Hidup, Pelaku Curhat Ingin Susul Istri
Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (18/5/2024) malam, berakhir tragis.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (18/5/2024) malam, berakhir tragis.
Sang suami, Sakban (40) yang ditangkap polisi usai menghabisi nyawa istrinya, Srimona (27) alias Mona justru ikut meregang nyawa.
Sakban nekad mengakhiri hidupnya di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, Selasa (21/5/2024) subuh.
Rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam karena telah menganiaya sang istri hingga tewas diduga menjadi penyebab Sakban mengakhiri hidupnya.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert HD Tampubolon, mengatakan, setelah melakukan pra rekonstruksi, Senin (20/5/2024) lalu tersangka Sakban, terlihat murung.
Lanjut Albert, Sakban juga mengaku sangat menyesali perbuatanya telah membunuh sang istri. Hal itu disampaikan Sakban kepada teman-teman sesama tanahan di dalam sel Polsek Jebus.
"Ke teman satu selnya, Sakban menyampaikan bahwa dia menyesal dan ingin nyusul istrinya yang sudah dia bunuh. Kemudian tiba-tiba subuh pukul 05.30 WIB, dia ditemukan mengakhiri hidupnya," ungkap Albert kepada Bangka Pos Group Selasa (21/5/2024).
Jajaran Polsek Jebus telah melakukan visum serta gelar perkara terkait penghentian kasus hukum tersangka.
"Upaya Polsek Jebus telah melakukan olah TKP, memanggil tim identifikasi dan visum di rumah sakit, pihak keluarga hadir," tukasnya.
Kabar tersangka Sakban mengakhiri hidupnya di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, juga diketahui adik kandung dari korban Srimona, yakni Lisa (25).
"Kita dapat informasinya jam setengah 12 tadi, kami juga awalnya diundang ke Polsek, ada ramai-ramai dengar kabar tersangka (Sakban) mengakhiri hidupnya," kata Lisa kepada Bangka Pos Group, Selasa (21/5/2024).
Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan Srimona (27), seorang ibu rumah tangga (IRT) ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, Sabtu (18/5/2024) malam.
Dia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri Sakban yang langsung kabur setelah melakukan aksi kejinya.
Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus, berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Kemudian pra rekonstruksi kasus suami membunuh istrinya sendiri ini, digelar Jajaran Polres Bangka Barat pada Senin (20/5/2024) sore, di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Tersangka Sakban dihadirkan dalam pra rekonstruksi dan memperagakan sebanyak 18 adegan.
Saat pra rekonstruksi terungkap, tersangka membunuh korban karena dipicu cemburu hingga persoalan ekonomi di rumah tangga.
"Kita telah melakukan pra rekonstruksi, mulai dari rumah korban dan tersangka berada di rumah. Kita dapat menyimpulkan sampai di TKP, tindakan pidana ini mengarah ke pembunuhan berencana," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, didampingi Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo, Senin (20/5/2024).
Ia menyebutkan, pihak kepolisian melakukan pra rekonstruksi melibatkan sejumlah saksi dan disaksikan banyak masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Ecky mengungkapkan, terungkap sejumlah fakta dalam adegan reka ulang yang dilakukan oleh korban terhadap tersangka.
"Kita tetap berkoordinasi dengan JPU, akan gelarkan lagi nanti. Mungkin rekan lihat niat jahat tersangka sebelum berangkat merasa kesal, dia bergegas menuju dapur untuk menyiapkan pisau yang digunakan membunuh," bebernya.
Lanjut Ecky, dalam pra rekonstruksi sebanyak 18 adegan diperagakan tersangka, di mana pada adegan ke 12 tersangka melakukan penusukan menggunakan pisau dapur ke bagian dada kiri korban.
"Ada 18 adegan, mulai awal hingga ending tersangka berlari menuju hutan. Tersangka menancapkan pisau, ada lima adegan, dari dada kiri dan punggung berkali kali dan tangan korban luka. Karena berusaha menahan pisaunya. Niat tersangka bukan aniaya tetapi membunuh," ungkap Ekcy.
Ia menyebutkan dari hasil pra rekonstruksi tersebut, tersangka Sakban terancam hukuman pidana berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
"Kita upaya hukuman maksimal. Saat olah TKP juga ada insiden kecil, warga merasa kecewa dengan tersangka," ucapnya.
(riu)
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bantah Menkeu Purbaya Soal Dana Rp2,10 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|
| Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO, Bisa Buat Renovasi 8.000 Sekolah |
|
|---|
| Prof Udin Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Pangkalpinang, Sang Putri Tak Kuasa Menahan Tangis Haru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.