Kisah Rihana-Rozy, Mertua dan Menantu Selingkuh dan Masuk Penjara Usai Terbukti Berzina

Kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten berujung masuk penjara.

Editor: Alza
Kolase Tribun Medan
Perselingkuhan menantu dan mertua, Rozy dan Rihana. 

POSBELITUNG.CO - Kasus menantu berselingkuh dengan mertua, berujung masuk penjara.

Perselingkuhan pasangan tersebut viral dan menjadi perhatian publik.

Mertua bernama Rihana ketahuan berselingkuh dengan menantunya, Rozy.

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pada Rozy 9 bulan penjara.

Sementara Rihana divonis 8 bulan penjara.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/5/2024)

Sang istri bernama Norma yang membongkar perselingkuhan tersebut.

Sampai suatu ketika, pasangan selingkuh itu digerebek warga.

Meski begitu, Rihana dan Rozy menolak mereka dituduh berselingkuh.

Kejadian pada Desember 2022 lalu, membuat heboh warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Rozy Zay Hakiki berselingkuh dengan ibu kandungnya bernama Rihana.

Perselingkuhan dibongkar oleh sang istri yang bernama Norma Risma.

Norma kemudian melaporkan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved