Kisah Rihana-Rozy, Mertua dan Menantu Selingkuh dan Masuk Penjara Usai Terbukti Berzina

Kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten berujung masuk penjara.

Editor: Alza
Kolase Tribun Medan
Perselingkuhan menantu dan mertua, Rozy dan Rihana. 

Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).

Diusir tetangga

Setelah geger kabar perselingkuhannya dengan sang menantu, ibu mertua telah diusir tetangga.

Diketahui awalnya Norma (21) tinggal bersama ibu kandungnya tersebut yakni di wilayah Kota Serang, Banten.

Namun setelah kabar perselingkuhan mencuat, ibu kandung Norma telah diusir oleh tetangga sekitar.

Para tetangga itu mengaku marah dengan ibu kandung Norma.

Bahkan bukan hanya tetangga, NR sendiri pun telah mengusir ibu kandungnya tersebut.

Seorang tetangga yang tak ingin disebutkan membenarkan informasi tersebut.

Kurang lebih setahun berlalu, Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved