Berita Pangkalpinang
Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 6 Ton Solar bersubsidi
Aparat Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan enam ton solar bersubsidi untuk kapal nelayan.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Aparat Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan enam ton solar bersubsidi untuk kapal nelayan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polisi mengamankan satu orang terkait perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Orang yang dimaksud berinisial RK (25), pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) No.2833725 Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok.
Warga Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, itu diamankan aparat unit Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel di Pelabuhan Penutuk, Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 01.05 WIB.
Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Iya benar, kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti,” katanya, Jumat (31/5/2024).
Todoan Gultom mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk nelayan tersebut terjadi di dua lokasi di Kecamatan Lepar Pongok.
Di lokasi pertama, Desa Kumbung, sebanyak dua ton solar dibongkar kepada pengepul Br.
Di lokasi kedua, Pelabuhan Penutuk, pelaku memasukkan solar ke dalam truk bernomor polisi BN 8931 TN sebanyak kurang lebih empat ton atau diisi ke dalam drum plastik sebanyak 22 buah.
Adapun sisa satu ton solar rencananya akan dipasok ke SPBN No.2833725 Desa Penutuk.
Todoan Gultom mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika aparat unit Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel melakukan patroli di sekitar dermaga Sadai, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat berpatroli, mereka mendapati Kapal Motor (KM) Hidayah pengangkut solar bersubsidi dengan tujuan Desa Penutuk.
Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 00.05 WIB, aparat unit Opsnal Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Penutuk.
“Tidak sesuai peruntukan karena bukan bunker di SPBN Nomor 2833725, akan tetapi melakukan bunker ke dalam truk yang berada di pinggir pelabuhan,” ujar Todoan Gultom.
"Dari hasil keterangan pengawas SPBN Nomor 2833725 atas nama RK, aktivitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul atas nama Br warga Desa Kumbung dan sisa BBM subsidi jenis solar tersisa hanya satu ton," tuturnya.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari Kantor Syahbandar Kelas III Sadai, surat permohonan bongkar muat barang berbahaya no.AL.603/VII/02/UPP.SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024, permohonan atas nama PT Biliton Energi Sejahtera, kapal pengakut KM Hidayah 4 dengan nakhoda Hamsah, jumlah muatan sebanyak delapan ton BBM bersubsidi jenis biosolar.
"Aktivitas bunker yang dilakukan oleh pelaku menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi, yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar. Hasil pemeriksaan dokumen untuk pengangkutan memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat, dengan muatan sebanyak delapan ton jenis biosolar," ujar Todoan Gultom.
Pihaknya, lanjut dia, akan melakukan gelar perkara, kemudian memanggil pihak manajemen atau pemilik SPBN No.2833725 dengan berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan pengepul warga Desa Kumbung Br terkait dua ton BBM bersubsidi jenis solar.
Adapun RK beserta barang bukti solar bersubsidi dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.
(v1)
Perdana, SPPG Sriwijaya Dapur Berlian Salurkan Makan Bergizi Gratis ke 11 Sekolah di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.