Kasus Korupsi Timah
Riza Pahlevi Eks Dirut PT Timah dan 9 Tersangka Korupsi Timah Diserahkan ke Penuntut Kejari Jaksel
Sepuluh orang tersangka kasus dugaan korupsi timah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
POSBELITUNG.CO - Sepuluh orang tersangka kasus dugaan korupsi timah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Penyerahan kewenangan dari Jampidsus Kejagung ke penuntut umum Kejari Jakarta Selatan, menyusul telah lengkapnya berkas perkara para tersangka tersebut.
Para tersangka itu adalah:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Ditektur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
2. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
4. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
5. Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
6. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan ddi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; dan
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada Selasa (4/6/2024) lalu, dua tersangka dilimpah ke penuntut umum, yakni owner CV Venus Inti Perkasa (CIV) Thamron alias Aon dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA).
Sejauh ini, sudah ada 12 tersangka yang perkaranya dilimpah ke penuntut umum.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240613_korupsi-timah.jpg)