Pos Belitung Hari Ini

KPK Buka Saluran Pengaduan Jaga.id, Laporkan Jika Temukan Kecurangan PPDB 2024

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur zonasi mendapat sorotan dari sejumlah orang tua siswa.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 18 Juni 2024 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur zonasi mendapat sorotan dari sejumlah orang tua siswa.

Mereka merasa ada kejanggalan sehingga anaknya tak masuk dalam kuota, meski zonasi alamat rumah mereka dekat dengan sekolah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan untuk menyerap keresahan masyarakat pihaknya membuka saluran pengaduan, jika menemukan kecurangan dalam PPDB 2024. Masyarakat bisa mengadu ke KPK dan mengakses situs Jaga.id.

"Jadi selain surat edaran dari Pencegahan kita buka saluran pengaduan, bukan berkompetisi dengan saluran pengaduan yang lain, tapi silakan lihat di Jaga.id," kata Pahala dalam diskusi Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024) lalu.

Dalam laman itu, kata Pahala, masyarakat dapat berkonsultasi langsung seputar jalur yang diterapkan dalam PPDB dan melaporkan kecurangan di dalamnya beserta bukti yang dilampirkan.

"Lantas di situ bisa dikeluhkan langsung, pilih menu nomor 0, kalau 0 itu konsultasi langsung. Kalau 7, dia keluhan pelayanan publik," kata dia.

Nantinya, menurut Pahala, setelah laporan keluhan itu masuk, KPK akan menindaklanjuti selama 7 hari kalender kepada inspektorat di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

"Jadi ada imbauan, sebenarnya mengingatkan saja supaya jangan memberi, mengirim sinyal, apalagi menerima, gitu ya, gratifikasi, walaupun kita tahu kompetisinya sangat ketat," tuturnya.

"Nanti dari situ, kalau misalnya dia merasa sudah diumumkan, tidak adil atau ada temannya, orang yang dia tahu, sebenarnya enggak pantas masuk, selain lapor ke Mas Ubaid (Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, red), monggo dikunjungi Jaga.id, itu ada WA-nya juga di situ, nanti di situ silakan, ya," terangnya.

Dalam saluran pengaduan itu, lanjutnya, juga telah disiapkan tim untuk menjelaskan terkait jalur penerimaan PPDB, mulai dari jalur zonasi hingga jalur prestasi. Masyarakat pun diharapkan bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum nantinya menyampaikan keluhannya.

"Kita cerita zonasi, prestasi segala macam, masyarakat jangan-jangan enggak ngerti juga yang (jalur) prestasi itu apa, pokoknya anak saya enggak diterima, protes dia. Nah, itu kita khawatirnya, makanya kita tidak terima pengaduan langsung gitu, pakai menu gitu,"
paparnya.
.
"Tapi, kita bilang coba konsultasi aja dulu, dari tim Jaga sudah siapin, apa tuh (jalur) zonasi, apa tuh prestasi, apa tuh mutasi, gitu, ya. Supaya tahu dulu kriterianya, baru nanti boleh ngeluh," kata dia.

Terima Imbalan

Terkait PPDB, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan data 24,6 persen guru yang menyatakan masih ada siswa diterima karena telah memberikan imbalan tertentu kepada pihak sekolah.

Kemudian, juga ada temuan 42,4 persen guru yang menyatakan bahwa sebenarnya ada siswa-siswa yang tidak layak diterima di sekolah tersebut dengan berbagai alasan.

"Ini memperlihatkan bahwa kondisi di dunia pendidikan kita nilainya masih di bawah yang diharapkan," ujar Wawan.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved