Berita Pangkalpinang
Terbukit Simpan Narkoba, Hakim PN Pangkalpinang Vonis Windi Saputra 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Windi Saputra.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Windi Saputra.
Windi terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dwinata Estu Dharma dalam persidangan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (20/6/2024).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan penjara," kata Dwinata.
Windi Saputra menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Windi Saputra didakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagai dakwaan primer.
Pada dakwaan primer tersebut, perbuatan terdakwa Windi Saputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Windi juga didakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan subsider. (w6)
Perdana, SPPG Sriwijaya Dapur Berlian Salurkan Makan Bergizi Gratis ke 11 Sekolah di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.