Berita Belitung

Masa Jabatan 42 Kepala Desa di Belitung Diperpanjang 2 Tahun, Yuspian Ingatkan 3 Hal

Masa jabatan 42 kades di Kabupaten Belitung secara resmi telah diperpanjang selama dua tahun melalui acara pengukuhan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Bangka Pos/Dede Suhendar
Pj Bupati Belitung Yuspian melakukan proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 42 kepala desa yang ada di Kabupaten Belitung, Senin (24/6/2024). 

POSBELITUNG.CO - Masa jabatan sebanyak 42 kepala desa (kades) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi telah diperpanjang selama dua tahun melalui acara pengukuhan, Senin (24/6/2024).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 42 kepala desa dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Belitung Yuspian secara resmi di Gedung Serba Guna pada Senin (24/6).

Prosesi pengukuhan masa jabatan kepala desa ini diawali dengan pembacaan surat keputusan penambahan masa jabatan dan periode kepemimpinan.

Yuspian menegaskan seluruh kades memperhatikan tugas, kewajiban dan kewenangan.

"Karena tiga hal itu berbeda. Kalau kita melaksanakan tugas dan kewajiban itu boleh berlebih tapi kalau kewenangan itu harus pas," ujar Pj Bupati Belitung kepada Posbelitung.co.

Di sisi lain, lanjut Yuspian, kades juga mengelola keuangan besar yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Oleh sebab itu dibutuhkan kompetensi dan pemahaman semua aturan terkait pengelolaan anggaran.

"Itu juga perlu dipahami karena banyak kejadian dimana kades menghadapi masalah hukum ataupun potensi hukum," katanya.

Baca juga: Peraturan Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Begini Tanggapan Ketua APDESI Belitung

Ia menambahkan, pemda tetap akan memberikan dukungan kepada para kades dalam menjalankan roda pemerintahan.

Yuspian mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan mengadakan pertemuan tingkat kecamatan.

Tujuannya untuk mengetahui isu ataupun persoalan yang sering terjadi sehingga diharapkan menghasilkan solusi terbaik.

"Nanti per kecamatan karena desa itu kan banyak, kalau satu persatu mungkin butuh waktu lebih lama," katanya. 

Dukung Pembinaan Kades di Kecamatan

Masa jabatan 42 kades di Kabupaten Belitung secara resmi telah diperpanjang selama dua tahun melalui acara pengukuhan yang dilakukan Pj Bupati Belitung, Yuspian.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Febriansyah mengatakan, pengukuhan masa jabatan kepala desa dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur penambahan masa jabatan kades selama dua tahun.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved