Berita Belitung

Masa Jabatan 42 Kepala Desa di Belitung Diperpanjang 2 Tahun, Yuspian Ingatkan 3 Hal

Masa jabatan 42 kades di Kabupaten Belitung secara resmi telah diperpanjang selama dua tahun melalui acara pengukuhan.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Bangka Pos/Dede Suhendar
Pj Bupati Belitung Yuspian melakukan proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 42 kepala desa yang ada di Kabupaten Belitung, Senin (24/6/2024). 

Pasal 118 huruf e menyatakan kades yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang tersebut.

"Setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 itu terbit, kami sudah berkoordinasi dari dengan Kemendagri.

Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar sampai pengukuhan," kata Febriansyah.

Baca juga: Kepala Desa Buding Belitung Timur Kenalkan Sejarah dan Tradisi Buding ke Delegasi MBJR 2024

Ia mengatakan meskipun diperpanjang dua tahun, tapi masa jabatan kades di Belitung tetap mengikuti periode masa jabatan.

Mengingat 42 kades di Belitung memiliki tiga gelombang periode masa jabatan yang berakhir tahun 2024, 2025 dan 2026.

Jika melihat sisa jabatan, terdapat 13 kades yang habis masa jabatan di tahun 2024 yaitu:

- Kecamatan Tanjungpandan sebanyak 5 kades.

- Kecamatan Sijuk sebanyak 4 kades.

- Kecamatan Badau sebanyak satu kades.

- Kecamatan Membalong sebanyak 3 kades.

"Makanya tadi sebelum pengukuhan, ada pembacaan SK dan disebutkan periode masa jabatannya," kata Febri.

Ia menambahkan terkait rencana pembinaan dari Pj Bupati Belitung kepada kades di masing-masing kecamatan, pihaknya tetap mendukung.

Apalagi sebelumnya memang proses pengukuhan dilakukan di tiap kecamatan.

Tapi karena masukan dari para kades maka pengukuhan dilakukan serentak.

"Pertimbangannya juga karena ini momen para kades ini bisa berkumpul. Jadi diputuskan pengukuhan dilakukan secara serentak," katanya.

(dol/Posbelitung.co)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved