Kabar Pangkalpinang

IRT di Pangkalpinang Diciduk Polisi Gara-gara Simpan Sabu dalam Rice Cooker

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6).

Penulis: Rusaidah | Editor: Alza
Istimewa/Dok. Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6/2024). 

POSBELITUNG.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6/2024).

Dia dicokok polisi sekitar pukul 11.30 WIB lantaran kasus narkoba.

Tersangka bernama Milza Lestari (40), warga Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Tamberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Penangkapan terhadap IRT tersebut oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah adanya informasi keberadaan pelaku terkait penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya anggota mendatangi rumah diduga pelaku, beralamat di Jalan Raya Pasir Padi.

Ternyata saat itu pelaku ada di dalam rumah.

Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Akhirnya, ditemukan narkotika jenis sabu dalam rice cooker (penanak nasi) yang terletak di atas meja dapur rumah tersangka.

Dalam rice cooker, terdapat satu buah dompet yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik bening berukuran sedang.

Lalu satu plastik strip bening kosong yang dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus kecil.

Lalu, ditemukan lagi satu buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya juga berisi narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik bening kecil dan satu unit handphone.

Selesai dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan dirinya juga mengakui, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan selanjutnya pelaku digiring ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,20 gram, tersangka merupakan pengedar dan bukan residivis," terang AKP Raden Hasir, Rabu (26/6/2024).

"Setelah kita amankan tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kita lakukan cek urine positif atau negatif pengguna narkotika," bebernya.

Sementara pasal dikenakan terhadap tersangka, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (v1/posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved