Kasus Korupsi Timah
Begini Kondisi Sandra Dewi Setelah Terpisah 3 Bulan dari Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah
Dia tersangkut dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
POSBELITUNG.CO - Harvey Moeis sudah tiga bulan mendekam di tahanan Kejaksaan Agung.
Dia tersangkut dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selama itu pula, Harvey Moeis terpisah dari istrinya, Sandra Dewi.
Lalu, bagaimana kondisi Sandra Dewi saat ini?
Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengatakan, Sandra Dewi dalam keadaan sehat meski tidak bersama sang suami.
Begitu juga Harvey Moeis yang menurut Harris dalam kondisi sehat.
"Mbak Sandra kesehatan cukup baik, mas Harvey juga kesehatannya cukup baik," kata Harris kepada awak media belum lama ini.
Lebih lanjut, hubungan rumah tangga Sandra Dewi dengan Harvey Moeis masih berjalan baik di tengah kasus korupsi PT Timah.
"Sangat baik, enggak ada masalah," ungkap Harris.
Sebelumnya diberitakan, Sandra Dewi belum dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
Meski dia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Dia diminta keterangan terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis serta asal usul harta yang dimiliki.
Sejumlah aset Harvey Moeis sudah disita Kejagung, termasuk mobil mewah sebagai hadiah untuk Sandra Dewi.
"Belum (pencekalan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Harli tak merinci alasan pihaknya belum mengeluarkan surat pencekalan karena masuk ranah penyidik.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240515_sandra-dewi-kejagung.jpg)