Berita Pangkalpinang
2 Remaja Pangkalpinang yang Kerap Bikin Onar dan Rusak Motor Warga Jadi Tersangka
Para tersangka ingin membalas dendam karena rumah Ray pernah diserang oleh keponakan terlapor bernama ARL.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menetapkan dua remaja sebagai tersangka kasus perusakan sepeda motor di depan sebuah toko di Pangkalpinang, Rabu (3/7/2024) dini hari.
Kedua remaja itu adalah GL (16) dan Ray (16).
"Dua orang ini kita sudah lakukan penahanan.
Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, kejaksaan, pengadilan, dinas pendidikan, serta dinas sosial karena kedua pelaku masih di bawah umur," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Gatot Yulianto dalam konferensi pers di Mako Polresta Pangkalpinang, Senin (8/7/2024).
"Tentunya kita telah melakukan koordinasi kepada pihak pengadilan mengingat kedua tersangka anak di bawah umur dan akan dilakukan diversi.
Untuk dua orang lainnya masih DPO. Kita akan berusaha dan berupaya melakukan penangkapan," ujar Gatot.
Ia menyebutkan, motif perusakan sepeda motor tersebut adalah balas dendam.
Para tersangka ingin membalas dendam karena rumah Ray pernah diserang oleh keponakan terlapor bernama ARL.
Gatot juga menjelaskan kronologi perusakan sepeda motor tersebut.
Peristiwa bermula saat para tersangka melihat korban bernama STR dengan menggunakan sepeda motor dan berboncengan tiga bersama ARL dan ALZ.
Mereka melintas di Simpang Tujuh DKT Pangkalpinang menuju Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Para tersangka yang memang telah menunggu di Simpang Tujuh DKT tersebut kemudian mengejar korban.
"Dikarenakan korban jumlahnya lebih sedikit dari para tersangka, korban masuk ke toko milik warga untuk bersembunyi dan para tersangka tidak bisa melukai korban.
Namun, para tersangka Ray merusak bodi motor milik korban menggunakan besi pelat sisir dan GL merusak jok motor menggunakan celurit panjang," tutur Gatot.
Lebih lanjut, dia mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Targetkan Jangkauan MBG Merata, Enam SPPG Layani 15.925 Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Pastikan MBG Tersalurkan Aman, Sekda: Rutin Dievaluasi dan Diawasi Ahli Gizi |
![]() |
---|
Shangkek Timah Pengkal Festival HUT ke-268 Pangkalpinang Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.