Bos Timah Aon Sebut Adiknya, Toni Tamsil IQ Lambat Jadi Tak Ikut Bisnis Pertimahan di Bangka

Bos timah Bangka, Thamron alias Aon menyebutkan adiknya, Toni Tamsil tidak berpendidikan tinggi karena memiliki IQ rendah.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangkapos.com/sepri
Toni Tamsil saat keluar dari Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang menuju Ruang Tahanan, Rabu (10/7/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bos timah Bangka, Thamron alias Aon menyebutkan adiknya, Toni Tamsil tidak berpendidikan tinggi karena memiliki IQ rendah.

Sehingga, dia tidak melibatkan Toni dalam bisnis pertimahan.

Hal itu dikatakan Aon saat menjadi saksi atas terdakwa Toni Tamsil dalam kasus perintangan penyidikan korupsi timah, yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung.

Terdakwa Toni dihadirkan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024).

Sementara Aon bersaksi dan Manajer Operasional CV VIP Ahmad Albani bersaksi dari Jakarta melalui online.

Aon dan Albani berstatus tersangka kasus dugaan korupsi timah Kejaksaan Agung dan ditahan di Jakarta. 

Keduanya sebagai saksi Toni Tamsil.

Aon menyebutkan adiknya merupakan sosok yang baik, jujur dan tidak berpendidikan tinggi.

Baca juga: Pengacara Thamron Alias Aon Sebut PT Timah Bukan BUMN, Ungkit Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara

"Dia ini orang jujur, Toni memang pendidikan tidak tinggi, IQ lambat, sepuluh betul, maka itu dia tidak tidak terlibat sedikit pun dengan usaha saya, dia tidak tahu apa-apa," kata Aon, Rabu (10/7/2024).

Termasuk soal perusahaan Smelter VIP dan MCM, Toni Tamsil disebut-sebut tidak tahu sama sekali atau pengetahuannya nol soal bisnis timah tersebut.

Adiknya itu diakui oleh Aon tidak salah apa-apa karena tidak pernah ikut campur sama sekali.

Termasuk soal dokumen-dokumen yang berada di halaman belakang rumahnya, Toni Tamsil disebut tidak mengerti.

"Handphone Toni juga tidak ada hubungan apa-apa soal kasus kami Yang Mulia.

Saya berani bersaksi dan menjamin tidak ada kaitannya dengan tata niaga komoditas timah mulai dari percakapan atau apa pun, saya berani sumpah," tegasnya.

Sementara itu, saksi Albani juga mengungkapkan penilaiannya mengenai terdakwa Toni Tamsil.

Menurut Albani, Toni Tamsil pengetahuannya sedikit sehingga tidak dilibatkan dalam bisnis timah milik Aon.

Soal penutupan toko kelontong, Toni Tamsil disebut Albani dalam keadaan ketakutan dan tidak berpikir panjang.

"Dia tidak tahu kalau menutup toko ini bisa jadi dihukum.

Dia tidak berpikir panjang karena ketakutan saja termasuk tidak tahu menahu soal dokumen yang dititipkan.

Jadi keterlaluan lah kalau dia ditahan yah," sebutnya.

Berdasarkan pantauan, Toni Tamsil selesai menjalani sidang pemeriksaan saksi sekitar pukul 20.00 WIB. 

Sembari keluar dari Ruang Tirta menuju ke Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengenakan rompi merah Toni Tamsil sedikit menimpali awak media yang sedang mengambil fotonya.

"Foto lah, artis nih," kata Toni Tamsil tanpa menoleh saat melewati awak media yang sedang mengambil dokumentasi.

Kemudian, usai persidangan, Penasihat Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan kliennya tidak terlibat sama sekali pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Lalu, Jhohan juga menerangkan soal Thamron yang menyebutkan kliennya tidak berpendidikan tinggi, IQ lambat dan 10 betul pada saat memberikan keterangan di persidangan.

"Kan itu beruntun sebenarnya yah, dari Koh Taskin kemarin yang bersaksi kalau Akhi atau Toni Tamsil ini sifatnya pendiam dan berbeda dari 6 saudaranya yang lain," jelasnya.

"Tidak banyak bunyi, bukan (soal) IQ tapi mungkin lebih ke kalau kata Koh Taskin kadar emasnya paling rendah di antara saudara lain," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, saksi Albani dihadirkan oleh jaksa penuntut umum melalui daring di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024).

Manajer Operasional perusahaan VIP dan MCM tersebut memberikan keterangan pada perkara terdakwa Toni Tamsil.

Albani mengatakan, memang dirinya yang secara langsung mengelola dokumen perusahaan Smelter VIP dan MCM.

Dokumen yang dimaksud seperti berkas lingkungan dan petambangan yang dikelolanya di Kantor Mutiara.

"Secara prinsip itu kantor saya sih pak, karena banyak karyawan dan supir saya di situ.

Beberapa waktu terakhir ketika Pak Thamron diperiksa, masih ada beberapa dokumen di sana," kata Albani, Rabu (10/7/2024).

Dokumen-dokumen yang berada di Kantor Mutiara tersebut disatukan dan dikirim ke Kecamatan Koba lalu diserahkan ke Kantor CV MAL.

Albani menitipkan semua dokumen itu di CV MAL karena mempunyai gudang yang luas sebagai tempat penyimpanan.

Penitipan dokumen ke CV MAL bukan pekerjaan khusus dan tidak mempunyai alasan tertentu karena hanya sekadar ingin menyimpan saja.

"Setelah dititipkan di MAL saya tidak tahu dokumen itu berada di mana.

Saya tahu dokumen tersebut dititipkan di rumah Toni Tamsil setelah membaca berita di Bangka Pos," sebutnya.

Setelah menitipkan dokumen di CV MAL, Albani mengaku tidak lagi berkomentar dengan Yuliana Fransiska, termasuk tidak tahu apa-apa soal keberadaan dokumen tersebut setelahnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved