Berita Bangka Selatan

Disdukcapil Sudah Sosialisasi hingga Jemput Bola, Capaian IKD di Bangka Selatan Baru 2,11 Persen

Kepemilikan identitas kependudukan digital (IKD) di Kabupaten Bangka Selatan, masih minim.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepemilikan identitas kependudukan digital (IKD) di Kabupaten Bangka Selatan, masih minim. Dua tahun berlangsung penerapan IKD, cakupannya baru mencapai 2,11 persen. Hingga kini pemerintah setempat terus mengejar cakupan target kepemilikan dan registrasi IKD di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan, kepemilikan IKD di daerah itu saat ini masih mencapai 2,11 persen atau berkisar 3.186 orang dari total penduduk memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 150.730.

Sementara menurutnya, kepemilikan IKD hingga akhir tahun 2024 ditargetkan mencapai sekitar 30 persen atau 45.219 orang. "Aktivasi IKD sampai dengan hari ini 3.186 orang wajib KTP yang sudah aktivasi KTP. Atau baru 2,11 persen dari target 30 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bangka Selatan," kata Benny, Kamis (11/7).

Menurut Benny, guna meningkatkan cakupan kepemilikan IKD berbagai cara telah dilakukan pihaknya, mulai dari sosialisasi hingga program jemput bola. Sayangnya upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang maksimal dari kalangan masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara terdapat beberapa penyebab yang membuat cakupan IKD masih minim. Di antaranya masih adanya

masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar atau smartphone untuk mengaksesnya secara mandiri. Selain itu terlalu panjangnya rangkaian aktivasi IKD membuat masyarakat enggan melakukan aktivasi.

Pasalnya, aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, melainkan perlu datang ke Kantor Disdukcapil guna melakukan scan barcode. Padahal untuk melakukan aktivasi IKD membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Selain itu, belum seluruh masyarakat menyadari atau merasa memerlukan IKD walaupun sudah memiliki KTP elektronik. Saat ini masih banyak pelayanan publik yang dapat diakses masyarakat dengan menggunakan KTP-el fisik.

"Di samping itu juga dimungkinkan masyarakat belum begitu merasakan manfaat IKD untuk pelayanan publik," jelas Benny.

Ia menambahkan, penerapan IKD atau KTP digital ini berlaku di seluruh daerah termasuk di Kabupaten Bangka Selatan. Migrasi dilakukan tak lain sebagai mandat pemerintah pusat.

Penerapan IKD merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan IKD. Saat ini pihaknya memanfaatkan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan pemerintah setempat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat agar beralih ke IKD.

Penerapan IKD sudah menyasar kalangan masyarakat umum. Akan tetapi, animo masyarakat untuk membuat KTP digital tidak terlalu tinggi. Disdukcapil terus memberikan pelayanan bagi masyarakat khususnya dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.

Selain sosialisasi IKD, pihaknya juga melakukan perekaman e-KTP bagi para pelajar yang usianya mendekati usia 17 tahun. Khususnya menjelang pilkada 2024 mendatang, secara door to door ke sekolah-sekolah.

"Kami akan terus gencar melakukan sosialisasi di setiap perangkat daerah, sekolah, juga masyarakat secara bertahap guna tercapainya target IKD," ucapnya.

Meski begitu kata Benny, tidak menutup kemungkinan pelayanan publik ke depannya mengarah digitalisasi. Sehingga dia mendorong masyarakat mengurus IKD-nya.

Administrasi kependudukan yang lengkap juga harus dimiliki masyarakat. Mulai dari akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga, akta kematian hingga pindah jiwa serta kepengurusan beberapa administrasi kependudukan lain.

"Karena kesadaran memberikan pelayanan administrasi kependudukan ini memudahkan masyarakat. Tidak hanya pada saat membutuhkan, namun kesadaran Adminduk harus dilakukan sedini mungkin," pungkas Benny. (u1)

Ingatkan ASN Aktivasi IKD
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, diajak untuk melakukan aktivasi identitas kependudukan digital atau IKD. Pasalnya, kepemilikan IKD di daerah itu ditargetkan harus mencapai 30 persen pada tahun 2024 ini. Sementara ASN yang menjadi role model ataupun percontohan penerapan IKD belum semua melakukan aktivasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama bilang, pemerintah pusat menargetkan sebesar 30 persen penduduk di daerah harus memiliki IKD. Sedangkan saat ini partisipasi ASN, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum optimal. Baru sebesar 2,11 persen atau 3.186 orang melakukan aktivasi, baik itu kalangan ASN maupun masyarakat.

"3.186 orang yang sudah melakukan aktivasi IKD itu sudah bercampur. Baik itu masyarakat dan kalangan ASN, namun untuk ASN belum semuanya," kata Benny, Kamis (11/7).

Menurut Benny, jumlah pegawai di lingkungan pemerintah setempat mencapai 6.204 orang. Terdiri dari 2.636 orang PNS, 783 orang PPPK dan 2.368 orang pegawai harian lepas atau honorer. Tentunya jika dapat dimaksimalkan aktivasi dari kalangan ASN dapat mendongkrak kepemilikan IKD di Kabupaten Bangka Selatan yang saat ini masih minim. Dikatakan dia, pemerintah setempat ditargetkan sebanyak 30 persen atau 45.219 orang memiliki IKD.

"Memang kami sudah sampaikan khusus ASN, baik PNS maupun PPPK melalui surat edaran Bupati Bangka Selatan. Mereka diminta untuk melakukan aktivasi IKD tanpa terkecuali," jelas Benny. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved