Berita Bangka Selatan

2 Pria Bangka Selatan Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu-sabu di Kebun Sawit

Dua pemuda asal Kabupaten Bangka Selatan ditangkap aparat kepolisian resor setempat karena diduga hendak melakukan transaksi narkoba

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Dok. Polres Bangka Selatan
SABU-SABU - Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu terkait penangkapan Yudi dan Fanjasan Saputra, warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (13/7/2024) tengah malam. 

“Ternyata barang bukti telah dibuang oleh pelaku sesaat sebelum dilakukan penangkapan.

Namun, akhirnya bungkusan plastik warna hitam itu berhasil ditemukan anggota,” tutur Defriansyah.

Saat dibongkar, kata dia, bungkusan plastik tersebut berisikan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 24 paket sabu siap edar dengan berat 8,32 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa sehelai tisu warna putih.

Satu bungkus plastik bening panjang, satu plastik keresek warna hitam, satu bal plastik bening.

Satu unit timbangan digital, satu ponsel pintar, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2042 VI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan itu.

Keduanya juga menggantung perekonomiannya melalui penjualan narkoba yang selama ini dilakukan,” kata Defriansyah.

Ia menyebutkan, kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya minimal lima sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” ujar Defriansyah. (u1)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved