Ciri-ciri Wanita Tiongkok dan Vietnam yang Jadi PSK Online di Jakarta dengan Tarif Rp10 Juta

Biasanya, PSK asing itu berada di sebuah hotel dalam jangka waktu tertentu, sambil menunggu pelanggan.

Editor: Alza
wartakotalive/Nur
Enam warga negara asing (WNA) diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). 

"Penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat.

Petugas berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial VDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.

Kemudian, petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Rupanya, VDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.

"VDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.

Kemudian, petugas langsung mengamankan kelima wanita dan seorang pria WNA yang melakukan praktik prostitusi online tersebut.

Sementraa itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menjelaskan, para WNA yang terciduk itu sengaja datang ke Indonesia untuk menjadi PSK

"Tarif yang mereka pasang yang kemarin kami lakukan adalah Rp 10 juta satu orang dan itu yang difasilitasi oleh VDN kemarin," jelas Andika.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya dan langsung tertangkap.

Meskipun demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pengembangan lanjutan untuk mengecek kemungkinan adanya wanita-wanita lain yang dijadikan PSK di Indonesia.

"Berdasarkan pengakuan mereka baru pertama kali, baru sekitar satu minggu setengah di Indonesia.

Jadi itu pengakuan mereka," kata Andika.

"Yang baru pertama itu saat anggota kami menyamar, belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk informasi, para pelaku kini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. (tribunbogor.com) 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved