Berita Belitung

DPRD Berencana Susun Perda Pengurusan SKT, Kajari Belitung: Bisa Jadi Pedoman Bagi Kades dan Camat

Kejari Belitung Lila Nasution mengapresiasi pembentukan perda tersebut agar menjadi guidance atau pedoman dalam penerbitan izin SKT.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Focus group discussion (FGD) perencanaan penyusunan perda oleh DPRD Belitung di Hotel Santika Belitung, Selasa (16/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPRD Belitung menginisiasi pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme pemberian izin membuka tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belitung Lila Nasution mengapresiasi pembentukan perda tersebut agar menjadi guidance atau pedoman dalam penerbitan izin SKT.

Dengan demikian, proses penerbitan izin bisa menjadi lebih jelas dan perda tersebut sebagai legal standing dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Saya apresiasi ini dilahirkan untuk kepentingan kepala desa, lurah, dan camat, karena produk hukumnya menjadi guidance, juga menjadi pelindung. Mudah-mudahan ini menjadi pionir, contoh, dan legacy di dewan, menjadi hal yang membawa kemanfaatan dan keberlanjutan," tuturnya, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: DPRD Belitung Inisiasi Raperda Pengurusan SKT untuk Antisipasi Sengketa Tanah

Kajari Belitung Lila Nasution menjadi satu dari tiga narasumber focus group discussion (FGD), yang merupakan tahapan dalam proses perencanaan penyusunan perda berkaitan dengan pertanahan tersebut.

"Saya melihat selama berdinas di sini, saya melihat pertanahan menjadi PR penting, karena banyak sekali kasus yang selalu bersinggungan dengan tanah," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia pun menyampaikan soal bidang-bidang di Kejari Belitung yang bersinggungan dengan masalah pertanahan.

Di antaranya bidang pidana umum yang akan bersinggungan dengan tanah manakala terjadi kasus penyerobotan tanah, yang kebanyakan tanah milik pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tanah negara.

Juga bidang pidana khusus di kejaksaan negeri yang kewenangan melakukan penanganan tindak pidana korupsi yang bisa saja berkaitan dengan tanah.

"Tidak harus membuat kades atau camat khawatir selama menjalankan tugas sesuai koridor," pungkasnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved