Kabar Pangkalpinang
Kejagung Serahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel Berikut Harta Bendanya
Tahap II yang dilakukan pada Senin (22/7) tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
POSBELITUNG.CO - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
Tahap II yang dilakukan pada Senin (22/7/2024) tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar melalui rilis yang diterima Bangka Pos Group, Senin (22/7/2024) mengatakan, dua tersangka yang dilakukan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan tersebut adalah Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT dan Helena Lim selaku Manajer PT QSE.
Selain itu, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Terkait tersangka Harvey Moeis, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik ke JPU di antaranya, 4 bidang tanah/bangunan di Jakarta Selatan, 5 bidang tanah/bangunan di Jakarta Barat dan 2 bidang tanah/bangunan di Tangerang.
Lalu, 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, 1 unit Vellfire 2.5G, tas mewah sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah USD 400.000, uang Rp13.581.013.347 dan logam mulia.
Sementara itu, terkait tersangka Helena Lim, barang bukti yang diserahkan di antaranya, 4 bidang tanah/bangunan di Jakarta Utara, 2 bidang tanah/bangunan di Kabupaten Tangerang, 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E dan 1 unit Toyota Alphard.
Lalu, tas mewah sebanyak 37 unit, perhiasan sejumlah 45 buah, uang SGD 2.000.000, uang Rp10.000.000.000, uang Rp1.485.000.000 dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lalu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik.
Selanjutnya, tim penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
"Di samping itu, penyidik tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," kata Harli Siregar melalui rilis yang diterima Bangka Pos Group, Senin (22/7/2024).
(w6/posbelitung.co)
| Harga Jual Cabai Merah di Pangkalpinang Bangka Belitung Naik |
|
|---|
| PLN Tambah 10 MW PLTBm Sadai |
|
|---|
| Akademisi Sebut Pemilik Usaha Ritel Harus Beradaptasi dengan Kondisi Pasar |
|
|---|
| Maskapai Garuda Indonesia Layani Penerbangan Rute Pagi |
|
|---|
| Kembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pemred Bangka Pos Group Bagikan Tips Promosi Produk Kreatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Tangkap-layar-video-serah-terima-tanggung-jawab-tersangka-dan-barang-bukti-tahap-II.jpg)