Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Terancam Hukuman Mati

HR dan FU, dua pelaku pembunuhan terhadap Nus Kei (Agrapinus Rumatora), Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, terancam hukuman mati.

Penulis: Dedi Qurniawan | Editor: Dedi Qurniawan
Tribun Medan
PEMBUNUHAN NUS KEI - (kanan) Hendrikus Rahayaan, keponakan John Kei sekaligus pelaku penikaman yang merenggut nyawa Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, pada Minggu (19/4/2026). Penikaman ini dipicu motif balas dendam atas bentrokan maut pada 2019 silam di Bekasi, Jawa Barat.  

POSBELITUNG.CO - HR dan FU, dua pelaku pembunuhan terhadap Nus Kei (Agrapinus Rumatora), Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, terancam hukuman mati.

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Saat ini keduanyamasih diperiksa secara intensif di Polda Maluku. 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi mengatakan keduanya yang berinisial HR (28) dan FU (36) kini dijerat pasal pembunuhan berencana. 

"Kedua tersangka adalah pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," kata Rosita dalam keterangannya, Senin (20/4/2026). 

 Keduanya dijerat pasal 459 yumto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. 

"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya. 

Rencananya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga akan meningkatkan status hukum kedua pelaku menjadi tersangka melalui gelar perkara. 

"Dijadwalkan hari ini akan dilakukan proses gelar perkara untuk tingkatan status dari pelaku kepada tersangka di lakukan di pas setelah penyidikan atau pemeriksaan lanjutan ini jadi untuk kedua terduga pelaku akan dilakukan penahanan nanti di rutan Polda Maluku," ungkapnya. 

Untuk informasi, peristiwa penikaman terhadap Nus Kei diketahui terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, sekitar pukul 11.25 WIT.  

 Saat itu, Nus Kei baru saja tiba di bandara dari Jakarta.  

"Tiba-tiba korban ditikam oleh orang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. Terduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” kata Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya, Minggu.  Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman yang dideritanya.  

Pihak Polres Maluku Tenggara bergerak cepat menangani kasus ini. Selang dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.  

Dua orang pelaku masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36) berhasil ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif.  

Rosita mengatakan, pimpinan Polda Maluku sudah memerintahkan agar kasus tersebut ditangani secara profesional transparan, dan tuntas.    

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved