Berita Pangkalpinang

609 Pelanggar Terjaring dalam Sepekan Operasi Patuh Menumbing 2024 Polresta Pangkalpinang

Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang menjaring 609 pelanggar aturan lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2024

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Adi Saputra
PEMERIKSAAN - Anggota Satlantas Polresta Pangkalpinang bersama anggota TNI melakukan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan roda empat di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang menjaring 609 pelanggar aturan lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2024.

Dari 609 pelanggar tersebut, sebanyak 354 orang dikenakan sanksi tilang dan 255 orang dikenakan teguran.

“Ada beberapa jenis pelanggaran lalin (lalu lintas) kendaran roda dua yang dilakukan penindakan tilang, yaitu tidak pakai helm sebanyak 81 pelanggar, 47 pelanggar kelengkapan kendaraan atau knalpot, dan 77 pelanggar dokumen kendaraan,” kata Kepala Satlantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih, Selasa (23/7/2024).

“Untuk kendaran roda empat maupun enam, jenis pelanggaran seperti kelengkapan kendaraan sebanyak empat pelanggar dan 26 pelanggar terkait dokumen kendaraan,” lanjut Dwi.

Dia menambahkan, barang bukti pelanggaran kendaraan roda dua terdiri atas 55 surat izin mengemudi (SIM), 105 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 49 unit sepeda motor.

Adapun barang bukti pelanggaran kendaraan roda empat terdiri atas 10 SIM, 16 STNK, dan 2 unit mobil.

Dwi mengatakan, Operasi Patuh Menumbing 2024 dimulai sejak 15 Juli dan akan berakhir pada 28 Juli mendatang.

Operasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat tertib berlalu lintas dan taat terhadap peraturan lalu lintas.

"Kami meminta agar seluruh masyarakat, khususnya pengendara kendaraan, harus menaati aturan lalin, melengkapi dokumen kendaraan atau pribadi, dan tetap menjaga etika berlalu lintas dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh pengendara," tutur Dwi.

(v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved