Penambang Timah Tertimbun

Kecelakaan Tambang Berulang Terjadi, Dwi Haryadi: Perlu Evaluasi Penyebab Kecelakaan Terjadi

"Kongkritnya K3 menjadi keharusan disetiap tahapan eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan," kata Dwi Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Penulis: Riki Pratama | Editor: Teddy Malaka
istimewa
Kecelakaan tambang kembali terjadi di perbatasan Desa Benteng Kota dan Desa Tempilang, tepatnya di Lokasi Eks Tambang KJUB, Dusun Merabok Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (25/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA-- Kejadian kecelakaan petambang tertimbun tanah, di perbatasan Desa Benteng Kota dan Desa Tempilang tepatnya di Lokasi Eks Tambang KJUB, Dusun Merabok Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (25/7/2024) menjadi perhatian publik.

Kejadian kecelakaan ini, menjadi perhatian  karena selalu terjadi berulang kali setiap tahunnya. Ada saja pekerja tambang yang menjadi korban tertimbun tanah di Kabupaten Bangka Barat 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dwi Haryadi, mengatakan, pekerjaan disektor tambang, khususnya dilokasi tambang memang memiliki risiko.

Menurutnya, disinilah urgenitas bahwa setiap aktivitas pertambangan harus berizin alias legal. Sebab pertambangan legal sejak awal pengajuan izin sudah melekat di sana kewajiban jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. 

"Kongkritnya K3 menjadi keharusan disetiap tahapan eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan," kata Dwi Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Ia menyebutkan, ada SOP yang diterapkan kapan pertambangan dapat dilakukan.  Termasuk sarana prasarana, tersedia guna mendukung pertambangan. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang berpotensi membahayakan pekerja. 

"Jadi jika SOP sudah dijalankan dan kemudian terjadi kecelakaan kerja, semua upaya preventif telah dilakukan dan butuh evaluasi kenapa kecelakaan itu terjadi untuk perbaikan kedepan," katanya.

Selain itu, dikatakan Dwi yang utama jelas jika legal secara formal sudah ada jaminan perlindungan, terhadap korban seperti biaya pengobatan atau santunan kematian jika sampai meninggal. 

"Sebaliknya jika ilegal, maka pertambangan akan berjalan diluar SOP dan pengawasan stakeholder terkait," lanjutnya.

Dia menyebutkan, teknik pertambangan dilakukan sesuai kemampuan tanpa ada Diklat khusus. Kemudian sarpras yang digunakan, bagaimana kondisi lokasi tambang, dan lain sebagainya yang itu menentukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

Jajaran Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, melakukan proses hukum, terkait kecelakaan tertimbun tanah, di perbatasan Desa Benteng Kota dan Desa Tempilang.

Tepatnya di Lokasi Eks Tambang KJUB, Dusun Merabok Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (25/7/2024) sore kemarin.

Proses itu, seperti pemeriksaan saksi-saksi, terkait kecelakaan tambang yang menyebabkan empat orang penambang tewas, akibat tertimbun tanah.

Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean Simanjuntak, mengatakan, kepolisian bakal melakukan tindak lanjut terkait kejadian laka tambang di wilayah hukum Polsek Tempilang.

"Rencana tindak lanjut besok akan dilaksanakan ⁠mengambil keterangan saksi - saksi yang ada di TKP. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved