Berita Pangkalpinang
Sidang Kasus Korupsi CSD dan WP Pejabat PT Timah Tbk, PH Ichwan Minta Kliennya Bebas
Menurut tim PH terdakwa, replik yang dibacakan JPU tersebut hanya mengulangi saja dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/7/2024).
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Ichwan Azwardi membacakan duplik di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa.
Tim penasihat hukum terdakwa memberikan tanggapan terhadap replik dari JPU terkait tuntutan 13 tahun 6 enam bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa.
Menurut tim PH terdakwa, replik yang dibacakan JPU tersebut hanya mengulangi saja dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Mereka pun meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Baca juga: Ichwan Azwardi Terdakwa Kasus Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk, Menangis Saat Baca Pledoi
"Terdakwa tidak ada satu pun alat bukti yang menyebutkan adanya unsur yang disampaikan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa.
Dan terdakwa tidak pernah ikut campur dalam proyek pengadaan barang dan jasa proyek washing plant di Tanjung Gunung," kata Wilmar Ambarita, PH terdakwa.
"Dengan demikian unsur satu ke satu KUHP tidak terpenuhi.
Oleh karenanya, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala hal yang menjerat terdakwa.
Dan kami tetap kepada nota pembelaan atau pledoi yang sudah kami sampaikan kemarin," ujar Wilmar.
Ia pun meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menerima segala nota pembelaan yang diajukan terdakwa maupun tim PH dan memutuskan amar putusan.
Yakni menerima seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa maupun PH.
Selanjutnya, menyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan perkara, pihak dari mana barang tersebut yaitu sebagaimana tim PH uraikan sebelumnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.