Berita Pangkalpinang

Sidang Kasus Korupsi CSD dan WP Pejabat PT Timah Tbk, PH Ichwan Minta Kliennya Bebas

Menurut tim PH terdakwa, replik yang dibacakan JPU tersebut hanya mengulangi saja dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
DISAMBUT KERABAT - Terdakwa Ichwan Azwardi disambut kerabat dan beberapa rekan kerjanya saat keluar dari ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/7/2024). Kemarin, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019, kembali bergulir. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, pada PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Ichwan Azwardi membacakan duplik di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa.

Tim penasihat hukum terdakwa memberikan tanggapan terhadap replik dari JPU terkait tuntutan 13 tahun 6 enam bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa.

Menurut tim PH terdakwa, replik yang dibacakan JPU tersebut hanya mengulangi saja dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Mereka pun meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Baca juga: Ichwan Azwardi Terdakwa Kasus Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk, Menangis Saat Baca Pledoi

"Terdakwa tidak ada satu pun alat bukti yang menyebutkan adanya unsur yang disampaikan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa.

Dan terdakwa tidak pernah ikut campur dalam proyek pengadaan barang dan jasa proyek washing plant di Tanjung Gunung," kata Wilmar Ambarita, PH terdakwa.

"Dengan demikian unsur satu ke satu KUHP tidak terpenuhi.

Oleh karenanya, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala hal yang menjerat terdakwa.

Dan kami tetap kepada nota pembelaan atau pledoi yang sudah kami sampaikan kemarin," ujar Wilmar.

Ia pun meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menerima segala nota pembelaan yang diajukan terdakwa maupun tim PH dan memutuskan amar putusan.

Yakni menerima seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa maupun PH. 

Selanjutnya, menyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Memerintahkan JPU untuk mengembalikan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan perkara, pihak dari mana barang tersebut yaitu sebagaimana tim PH uraikan sebelumnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved