Berita Pangkalpinang

Ichwan Azwardi Terdakwa Kasus Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk, Menangis Saat Baca Pledoi

Pembacaan nota pembelaan oleh Ichwan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024), sempat terhenti beberapa kali

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Bangka Pos/Adi Saputra
NOTA PEMBELAAN - Terdakwa Ichwan Azwardi menyerahkan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa Ichwan Azwardi menangis tersedu-sedu.

Saat itu, dia membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi yang membelitnya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/7/2024).

Dia didakwa perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di Laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019.

Pembacaan nota pembelaan oleh Ichwan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sempat terhenti beberapa kali.

Karena dirinya meneteskan air mata dan tidak kuat membacakan pledoi tersebut.

Ia pun sempat diberikan tisu oleh pihak keluarga yang turut hadir dalam persidangan.

Tisu tersebut untuk mengusap air mata Ichwan.

Sebelum Ichwan membacakan pledoi secara pribadi, penasihat hukumnya juga membacakan nota pembelaan dengan beberapa poin yang disampaikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah penasihat hukum (PH) membacakan pledoi tersebut, hakim ketua menanyakan kepada Ichwan apakah sudah cukup nota pembelaan dari PH?

"Saya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi sendiri Yang Mulia," jawab Ichwan.

Minta dibebaskan

Ichwan memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari penjara dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Tadi saya sudah sampaikan memohon kepada majelis hakim supaya dibebaskan dari penjara karena sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan sebelumnya," katanya saat ditemui posbelitung.co usai persidangan, Senin (29/7/2024).

"Saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apa pun nanti keputusannya, tetapi intinya saya minta dibebaskan dalam kasus ini apalagi saya merasa tidak bersalah," ujar Ichwan.

Ia pun mengaku harus rela kehilangan mata pencarian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved