Berita Pangkalpinang
Sosok Buruh Harian di Pangkalpinang Babel Ini Simpan Sabu di Kontrakan
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan buruh harian di Pangkalpinang itu, polisi menemukan puluhan paket sabu.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Sosok buruh harian di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini ditangkap polisi gegara menyimpang narkoba jenis sabu di kontrakan yang dihuninya.
Puluhan paket sabu ditemukan polisi dari kediamannya itu pada Selasa (30/7/2024).
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkapkan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8,06 gram ini melibatkan tersangka bernama M Halim alias Jon (43).
Warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah ini diamankan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Sabu yang ditemukan polisi di kontrakan tersangka tersebut dikemas dalam 33 plastik strip bening berukuran kecil.
Informasi yang dihimpun Bangka Pos menyebutkan, Jon ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Selasa (30/7/2024).
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan buruh harian lepas itu, polisi menemukan puluhan paket sabu.
Sekitar pukul 22.30 WIB, Jon dibawa ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024), Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan penangkapan terhadap buru harian di Pangkalpinang atas kepemilikan sabu tersebut.
"Pelaku yang kita amankan bernama M Halim alias Jon, barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik strip bening berukuran sedang yang berisikan 33 bungkus plastik strip bening berukuran kecil dengan berat bruto 8,06 gram," kata Raden.
Baca juga: Pengedar Sabu Sasar Penambang, Polres Bangka Tengah Ringkus 13 Penyalahguna Narkoba
"Barang bukti narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, diletakkan di atas lantai dalam kamar pelaku," ujarnya.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa satu bal plastik strip bening ukuran kecil, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah sendok dari potongan pipet, satu unit timbangan digital, dan satu buah ponsel.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan ppasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (v1)
| Martin dan Hasan Terdakwa Pembunuhan Adityawarman Dituntut Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Ajak Masyarakat Menjaga dan Melestarikan Cheng Beng untuk Hormati Leluhur |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Golf Ceng Beng Cup, Dorong Sport Tourism |
|
|---|
| Sinergi Pemkot dan Relawan, Aksi Sosial dan Penanaman Mangrove di Pesisir Rusunawa Pangkalpinang |
|
|---|
| Profil Andi Kusuma, Pengacara Asal Pangkalpinang Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240731_Polresta-Pangkalpinang-mengamankan-Jon.jpg)