Berita Bangka

Kades Kemuja Kabupaten Bangka Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Bangka menahan M Istohari, Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Tayang:
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
ist/Kejari Sungailiat
DUGAAN KORUPSI SILPA DANA DESA - Tim Kejari Bangka saat membawa Kades Kemuja, M Istohari ke Lapas Kelas II Bukit Semut yang ditahan terkait dugaan korupsi Silpa dana desa, Jumat (2/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejaksaan Negeri Bangka menahan M Istohari, Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka di Lapas II B Bukit Semut Sungailiat, Jumat (2/8)/2024.

Iai ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi dana desa.

M Istohari diduga melakukan tindak korupsi penyimpangan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00.

"Terdapat SILPA tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 hingga tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa oleh kepala desa. Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dititipkan Lapas Bukit Semut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, W Barnad.

Ia menjelaskan, sisa lebih pencairan tersebut merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kemuja yang telah dicairkan oleh kepala desa.

Namun pengerjaannya tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023.

"Bahwa dana SILPA pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan kembali ke kas desa. Serta adanya kegiatan fiktif yang dananya telah dicairkan anggarannya. Di mana kegiatannya tidak pernah dilaksanakan," ujarnya.

Menurutnya, dalam proses penetapan tersangka, penyidik kejaksaan sudah memanggil sebanyak 16 orang saksi dan ahli.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat dengan masa penahanan 20 hari ke depan," tegasnya.

Ia menambahkan, yang bersangkutan disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved