Berita Bangka
Kades Kemuja Kabupaten Bangka Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Bangka menahan M Istohari, Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejaksaan Negeri Bangka menahan M Istohari, Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka di Lapas II B Bukit Semut Sungailiat, Jumat (2/8)/2024.
Iai ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi dana desa.
M Istohari diduga melakukan tindak korupsi penyimpangan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00.
"Terdapat SILPA tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 hingga tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa oleh kepala desa. Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dititipkan Lapas Bukit Semut," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, W Barnad.
Ia menjelaskan, sisa lebih pencairan tersebut merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kemuja yang telah dicairkan oleh kepala desa.
Namun pengerjaannya tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023.
"Bahwa dana SILPA pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan kembali ke kas desa. Serta adanya kegiatan fiktif yang dananya telah dicairkan anggarannya. Di mana kegiatannya tidak pernah dilaksanakan," ujarnya.
Menurutnya, dalam proses penetapan tersangka, penyidik kejaksaan sudah memanggil sebanyak 16 orang saksi dan ahli.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat dengan masa penahanan 20 hari ke depan," tegasnya.
Ia menambahkan, yang bersangkutan disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (die)
| Wabah Malaria Menyerang Warga Pesisir Belinyu |
|
|---|
| Gubernur Babel Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Al Falah Nelayan II Sungailiat |
|
|---|
| Aipda Ferry Noviardy Anggota Inafis Polres Bangka 18 Tahun Mengurai Misteri Kematian |
|
|---|
| Komplotan Perampok Bawa Kabur 538 Balok Timah Senilai Rp 7 Miliar |
|
|---|
| Sapi Limosin Presiden Tiba, Berat Fantastis Hampir 1 Ton, Dipantau Ketat Antisipasi PMK dan LSD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Tim-Kejari-Bangka-saat-membawa-Kades-Kemuja-M-Istohari-ke-Lapas-Kelas-II-Bukit-Semut.jpg)