Pilkada Belitung 2024

Jelang Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, KPU Belitung Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketua KPU Belitung Amir Husin mengatakan, sosialisasi digelar mengingat jadwal pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 makin dekat.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Belitung di Grand Hatika Hotel pada Sabtu (3/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - KPU Kabupaten Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada Sabtu (3/8/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika itu diikuti oleh para pengurus parpol peserta Pemilu tingkat kabupaten, OPD Kabupaten Belitung terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan awak media.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Belitung Amir Husin mengatakan, sosialisasi digelar mengingat jadwal pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 sudah semakin dekat.

Sehingga diperlukan pemahaman regulasi seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur syarat pencalonan, dan ini perlu dipahami bersama terutama oleh rekan-rekan parpol sebagai pengusung. Hal ini supaya dalam pelaksanaannya nanti, tidak terjadi tumpang tindih dalam pengusungan pasangan calon," kata Amir Husin.

Menurutnya, persyaratan dalam pengusungan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu, harus mengacu kepada hasil Pemilu Legislatif pada Februari 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Jika melihat hasil Pileg 2024 lalu, maka di Kabupaten Belitung ini tidak ada partai politik yang bisa mengusung sendiri pasangan calon, tapi semuanya harus berkoalisi.

Usai pembukaan, acara sosialisasi diisi dengan penyampaian materi oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Belitung Melly Triani, berkaitan dengan tahapan dan jadwal pencalonan serta persyaratan pencalonan secara garis besar sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan jadwal, pendaftaran pasangan calon dibuka tanggal 27 - 29 Agustus 2024.

"Sesuai dengan jadwalnya, akan dilakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi dan penelitian dokumen syarat calon, serta tahapan lainnya, sampai nanti dilakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024," kata Melly.

Berbicara persyaratan pencalonan, lanjutnya, harus dipahami oleh parpol atau gabungan prpol, peserta Pemilu harus memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon, menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Jika hasil pembagian dari kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Sedangkan bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

"Ini terkadang yang sering keliru pemahamannya. Jadi dalam aturan ini, untuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD itu tidak bisa menjadi pengusung. Karena masih ada pemahaman jika perolehan suara sah dari parpol-parpol non parlemen atau yang tidak memperoleh kursi di DPRD ini, bisa digabung sebagai syarat pengusungan," jelas Melly.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved