Kasus Korupsi Timah
Lewat CV Salsabila, Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra Kecipratan Rp986 Miliar
Perusahaan itu digunakan untuk membeli timah ilegal dari penambang yang beraktivitas di IUP PT Timah Tbk.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Ermindra kecipratan Rp986.799.408.690 melalui CV Salsabila, perusahaan timah yang dibentuk bersama eks Dirut PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani.
Perusahaan itu digunakan untuk membeli timah ilegal dari penambang yang beraktivitas di IUP PT Timah Tbk.
Tak hanya itu perusahaan timah di Bangka Belitung yakni CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama menerima untung Rp10.387.091.224.913.
Lalu ada CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya mendapatkan untung Rp4.146.699.042.396 dari bisnis timah ilegal yang melibatkan PT Timah Tbk kurun waktu 2015-2022.
Enam perusahaan ini jika ditotal mendapat keuntungan Rp14,4 triliun.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap tiga mantan Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syabana, yang dituduh merugikan negara Rp300 triliun.
Suranto Cs adalah terdakwa dugaan korupsi timah yang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Pada kesempatan itu, Rusbani menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat, Bangka Belitung lantaran sakit.
Tiga terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Para terdakwa dituduh lalai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal.
Para pemegang IUJP bebas melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum.
Saat membacakan dakwaan di persidangan, JPU mengungkapkan ada sejumlah uang yang dinikmati terdakwa dan pihak-pihak lain.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Lima-Tersangka-kasus-korupsi-tata-niaga-timah.jpg)