Biodata

Biodata Thamron Alias Aon Bos Timah Koba, Dituduh Jaksa Kecipratan Rp3,6 T dari Kasus Korupsi Timah

Dia adalah pengusaha timah terkenal dari Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Tayang:
Editor: Alza
Dok Kejagung
Tersangka Thamron alias Aon (kacamata) saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu, menjalani pemeriksaan kesehatan. 

POSBELITUNG.CO - Biodata Thamron alias Aon.

Dia adalah pengusaha timah terkenal dari Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Banyak masyarakat yang bergantung hidup dari perusahaan milik Aon.

Aon ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah Rp300 triliun, yang menjerat 20 orang lainnya.

Bos CV Venus Inti Perkasa itu diamankan Selasa (6/2/2024) lalu dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus tersebut telah masuk pada persidangan yang pertama kali dijalani oleh para mantan Kadis ESDM Babel, Rabu (31/7/2024).

Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mengungkap sejumlah fakta persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap nama-nama penerima uang dugaan tindak pidana korupsi timah 2015-2022.

Para penerima uang tersebut sebanyak 10 nama, baik perorangan maupun korporasi.

Salah satunya adalah Thamron Tamsil alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa yang setidaknya diduga menerima Rp3,66 triliun.

Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Pada sidang perdana itu, Suranto Wibowo duduk juga sebagai terdakwa yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani.

Suranto Wibowo beserta dua terdakwa lain Amir Syahbana dan Rusbani didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU saat membacakan dakwaan di persidangan menyebutkan Amir Syahbana dari kasus korupsi tata niaga timah ini telah memperkaya diri hingga Rp352 juta lebih.

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu satu, memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,” kata JPU Ardito saat membacakan dakwaan di persidangan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved