Kasus Korupsi Timah
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Rabu Depan, Ini Perannya Kongkalikong dengan Eks Dirut PT Timah
Suami artis Sandra Dewi itu memiliki peran dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk terkait penambangan timah ilegal.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Harvey Moeis
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membeberkan pertemuan perwakilan PT Timah TBk dengan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT).
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Sidang ini dilakukan untuk terdakwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel yakni Rusbani Suranto Wibowo, dan Amir Syahbana.
Jaksa menerangkan, pertemuan pertama terjadi pada awal 2018.
PT Timah diwakili Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasional, Alwin Albar, dan Direktur Keuangan, Emil Ermindra.
Sedangkan PT RBT diwakili Robert Bonosusatya dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Bahwa pada awal tahun 2018 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Elwin Albar, Emil Ermindra bersama-sama dengan Harvey Moeid dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Dalam pertemuan itu, PT RBT mencoba menjembatani PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta yang ingin bekerja sama.
"Pada pertemuan tersebut juga disepakati untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah Tbk," kata jaksa.
Pada pertemuan itu, Harvey dan Robert Bono sebagai perwakilan PT RBT memberikan dokumen surat penawaran kerja sama peralatan processing penglogaman timah tanpa nilai penawaran.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240327_tersangka-harvey.jpg)