Kasus Korupsi Timah
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Rabu Depan, Ini Perannya Kongkalikong dengan Eks Dirut PT Timah
Suami artis Sandra Dewi itu memiliki peran dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk terkait penambangan timah ilegal.
POSBELITUNG.CO - Perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jadwal itu keluar menyusul pelimpahan dakwaan Harvey Moeis dari penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor, Senin (5/8/2024).
Dia terseret kasus dugaan korupsi timah Rp400 triliun.
Suami artis Sandra Dewi itu memiliki peran dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk terkait penambangan timah ilegal.
"Terdakwa atas nama Harvey Moeis. Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/8/2024).
Perkara Harvey Moeis ini telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst.
Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas nantinya diketuai oleh Eko Ariyanto.
Lima hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni: Eko Ariyanto, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono yang menangani perkara ini.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Harvey Moeis
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membeberkan pertemuan perwakilan PT Timah TBk dengan pihak PT Refined Bangka Tin (RBT).
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Sidang ini dilakukan untuk terdakwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel yakni Rusbani Suranto Wibowo, dan Amir Syahbana.
Jaksa menerangkan, pertemuan pertama terjadi pada awal 2018.
PT Timah diwakili Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasional, Alwin Albar, dan Direktur Keuangan, Emil Ermindra.
Sedangkan PT RBT diwakili Robert Bonosusatya dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Bahwa pada awal tahun 2018 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Elwin Albar, Emil Ermindra bersama-sama dengan Harvey Moeid dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Dalam pertemuan itu, PT RBT mencoba menjembatani PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta yang ingin bekerja sama.
"Pada pertemuan tersebut juga disepakati untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah Tbk," kata jaksa.
Pada pertemuan itu, Harvey dan Robert Bono sebagai perwakilan PT RBT memberikan dokumen surat penawaran kerja sama peralatan processing penglogaman timah tanpa nilai penawaran.
Dokumen tersebut baru ditindaklanjuti PT Timah pada Agustus 2018 dengan memberikan nilai penawaran 2100 Dolar AS per 0,5 Ton di dalam template perjanjian kerja sama dengan para smelter swasta.
"Sehingga seolah-olah penawaran kerja sama peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 2100 per 0,5 Ton tersebut diajukan sejak tanggal 28 Maret 2018," ujar jaksa di dalam dakwaannya.
Adapun nilai perjanjian kerja sama yang ditentukan itu, menurut jaksa tidak melalui kajian yang mendalam.
Secara formalitas, PT Timah melakukan rapat internal untuk membahas hal tersebut sehari sebelum perjanjian kerja sama diteken.
"Untuk melengkapi persyaratan administrasi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar menugaskan Ichwan Azuardi Lubis selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah dan Dudi Hatari selaku perwakilan dari Divisi P2P PT Timah Tbk, Nono Budi Prayitno selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan PT Timah, Rais Fikri dan Kopdi Saragih selaku perwakilan dari Unit Metalurgi PT Timah Tbk, Aim Syafei selaku Kepala Divisi Akutansi PT. Timah Tbk dan saudari (Alm) Nurhasanah selaku perwakilan dari Divisi Akutansi PT Timah Tbk dll untuk melakukan rapat pembahasan terkait kegiatan sewa peralatan processing pelogaman timah dengan smelter yang diselenggarakan di ruang Rapat Divisi P2P PT Timah Tbk pada tanggal 13 September 2018."
Barulah pada 14 September 2018 dilakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah dengan PT (RBT).
Saat itu PT RBT diwakili orang yang berbeda, yakni Suparta selaku direktur utamanya.
Sedangkan PT Timah diwakili Mochtar Riza Pahlevi sebagai direktur utamanya.
"Penandatanganan perjanjian Kerja Sama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin yang ditandatangani oleh Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin selaku perusahaan pemerkasa pertemuan di Restoran Sofia dengan pemilik smelter lainnya," kata jaksa.
Sebelumnya diberitakan, para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dituduh lalai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal.
Para pemegang IUJP bebas melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum.
Saat membacakan dakwaan di persidangan, JPU mengungkapkan ada sejumlah uang yang dinikmati terdakwa dan pihak-pihak lain.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu satu, memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Adapun pihak-pihak yang disebut jaksa turut menikmati keuntungan sebagai berikut:
1. Amir Syahbana disebut memperkaya diri hingga Rp352 juta lebih.
2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen).
3. Thamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen).
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).
5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen).
6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen).
Hendry Lie juga dikenal sebagai pendiri maskapai Sriwijaya Air.
7. CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh milyar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tigas belas rupiah).
8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00 (empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
10. Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).
Dilanjutkan di dalam persidangam, para mantan Kadis ESDM Babel ini disebut-sebut mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.
Namun penyimpangan itu tidak dilaporkan kepada Kementerian ESDM.
"Bahwa terdakwa mengetahui adanya penyimpangan dalam tata kelola pertambangan," kata jaksa penuntut umum.
"Terakwa tidak melaporkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan tidak melaksanakan pengelolaan data usaha pertambangan mineral yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementrian ESDM," kata jaksa lagi.
Khusus untuk Amir Syahbana, dia juga dijerat atas perannya saat masih menjadi Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel.
Saat itu dia membuat telaahan staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator.
Pengabaian itu kata jaksa, karena Amir telah menerima uang dari GM Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani.
"Bahwa perbuatan AMIR SYAHBANA yang membuat Telaahan Staf dengan mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena AMIR SYAHBANA telah menerima pemberian dari ACHMAD ALBANI selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang sejumlah Rp325.999.998, pada periode 20/12/2018 sampai dengan 05/03/2019," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Perbuatan para terdakwa itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut."
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Harvey Moeis dan Helena Lim dapat Rp420 miliar
Pada sidang perdana kasus korupsi timah, peran para PNS yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung terungkap.
Mereka didakwa memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim, sebesar Rp420 miliar.
Demikian diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalama cara sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Pada sidang ini disebutkan bahwa tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani memperkaya Helena Lim dan Harvey Moeis.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Harvey Moeis dalam perkara ini disebut-sebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.
Kata jaksa, Harvey menyampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyerahkan USD 500 sampai USD 750.
"Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA alias FANDI LIM yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ Mton," kata jaksa penuntut umum.
Uang yang diminta itu kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD 500 per metrik ton yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.
Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis.
Ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.
"Dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui Rekening Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," kata jaksa.
"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh HELENA LIM yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh HARVEY MOEIS," kata jaksa lagi.
Daftar tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menyeret 21 orang, yakni:
1. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
2. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
3. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
4. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
5. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL);
6. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL);
7. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
8. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
9. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
10. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
11. Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
12. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
14. Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Thamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
18. Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
19. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS);
20. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan
21. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Thamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan. (tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240327_tersangka-harvey.jpg)