Korupsi Abdul Gani Kasuba

Gelar Aksi, GMNI Minta KPK Panggil Bobby dan Kahiyang Ayu Mengklarifikasi Blok Medan

Mahasiswa dari GMNI meminta KPK memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

Editor: Teddy Malaka
Ist
Aksi GMNI Minta KPK Panggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Buntut disebutnya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di sidang korupsi izin tambang dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/8/2024).

Mahasiswa dari GMNI meminta KPK memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

“Di sini teruji keberanian KPK. Kita meminta KPK harus berani memanggil, agar apa? sehingga terjadi di negara ini semua orang takut akan korupsi,” kata Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy pada rilis yang diterima posbelitung.co.

Dendy meminta KPK agar tidak mengabaikan munculnya nama Bobby dan Kahiyang. Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan lembaga antirasuah sangat penting sebagai penanda bahwa KPK tidak pandang bulu saat menegakkan hukum. 

“Berharap jangan sampai kasus ini terjadi seperti pelaporan Ubedilah Badrun yang tidak direspon oleh KPK. Jangan bahwasannya Bobby Nasution sebagai menantu dan Kahiyang sebagai Anaknya Presiden Jokowi, terus KPK diam,” ujar Dendy. 

Selain itu, Dendy menyebut Ketua KPK Nawawi Pomolango harus menunjukkan integritasnya dengan memerintahkan tim penyidik untuk memanggil dan memeriksa Bobby serta Kahiyang. Keberanian KPK memanggil keduanya akan memperlihatkan bahwa semua orang setara dihadapan hukum. 

“Nawawi harus berani menunjukkan sikap integritasnya ke depan. Sehingga terjadi di republik ini semua orang taat dengan hukum. Mentang-mentang anak presiden apa segala macam terus ketidakberani,” tuturnya.

Lebih lanjut Dendy menuturkan, pihaknya akan menagih tindaklanjut dari KPK dalam tujuh hari ke depan. Menurutnya, GMNI bakal merencanakan aksi skala besar jika KPK tidak kunjung memeriksa Bobby dan Kahiyang. 

“Akan merencanakan melakukan konsolidasi yang lebih besar lagi dan ini kita langkah awal. Jangan sampai gerakan rakyat hari ini takut terhadap rezim yang berkuasa. Sangat berbahaya buat masa depan demokrasi kita,” ujar Dendy. 

“Menguji kapasitas KPK, apa Nawawi berani memanggil itu semua. Komisioner-komisioner KPK berani enggak memanggil menantu dan anaknya Jokowi tersebut. Ini tantangan besar,” katanya menambahkan.

Disebut di Persidangan

Nama Bobby Nasution, Walikota Medan, disebut dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

Bobby Nasution disebut oleh seorang saksi dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba saat ditanya mengenai istilah "Blok Medan."

Saksi tersebut menjelaskan bahwa "Blok Medan" merujuk pada Bobby Nasution, Walikota Medan, yang juga menantu Presiden Jokowi.

Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang hadir di persidangan Abdul Ghani Kasuba, mengakui bahwa istilah "Blok Medan" mengacu pada Bobby Nasution.

Pernyataan ini disampaikan Suryanto di hadapan Majelis Hakim dan jaksa dari KPK.

Menurut dugaan, selama masa jabatannya, Abdul Ghani sering menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Jaksa dari KPK, Andi Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut kepada saksi :

Jaksa: Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang? Kanapa Medan?

Suryanto: Hanya itu saja yang saya tahu.

Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution

Kata Suryanto, Bobby Nasution yang dimaksudkan itu sepengetahuannya adalah Walikota Medan.

Jaksa: Blok Medan itu Walikota Medan maksudnya?

Suryanto: Iya, yang saya dengar begitu

Suryanto Andilan pun tak menampik, bahwasanya ia pernah berkunjung ke Medan.

Menurutnya, kunjungan itu untuk silaturahmi dengan salah satu pengusaha, sekaligus bahas investasi di Maluku Utara.

"Kesana untuk bercerita (terkait investasi) Pak Gubernur, saya hanya mendampingi saja."

"Saya hadir mewakili Pak Bambang, karena kebetulan Pak Bambang saat itu sakit."

"Selain saya dan Pak Gub, ikut juga Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu Pak Gub, "tandasnya.

Kata Bobby Nasution

Terkait istilah Blok Medan, menurut Bobby Nasution tidak etis jika ia mengomentari hasil sidang.

"Itu kan hasil sidang ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis.

Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan ya," ujarnya saat ditanya wartawan di Jalan Asia, Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal munculnya nama Bobby Nasution di persidangan.

KPK belum bisa memberikan tanggapan yang konkret.

Hanya saja, komisi antirasuah itu menyatakan telah mendapatkan informasi tentang nama menantu Presiden Jokowi itu disebut dalam persidangan.

"Berdasarkan informasi, namanya (Booby Nasution) sudah disebut.

Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tessa belum bisa memastikan apakah Bobby Nasution akan dihadirkan di pengadilan berdasarkan fakta sidang yang terungkap.

"Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan.

Masih didalami prosesnya," ujarnya.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba pada Senin, 18 Desember 2023. terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK bersama sejumlah orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa tempat di Kota Ternate Maluku Utara.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 725 juta.

Dalam gelar perkara terungkap modus yang dilakukan Ghani untuk menggarong duit negara.

Sebagai Gubernur Ghani ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.

KPK menemukan bahwa Ghani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp 2,2 miliar.

Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi. 
Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Ghani juga melakukan jual-beli jabatan.

Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan.

Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved