Munaslub Partai Golkar
Ini 7 Syarat Menjadi Ketua Umum Partai Golkar, Mampukah Gibran Rakabuming Memenuhinya?
Poster-poster yang mendeklarasikan dukungan untuk Gibran sebagai calon Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 telah beredar luas di media sosial.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Setelah pengunduran diri mendadak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 10 Agustus 2024, perhatian publik kini tertuju pada siapa yang akan menggantikan posisinya.
Salah satu nama yang mencuat adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo.
Poster-poster yang mendeklarasikan dukungan untuk Gibran sebagai calon Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 telah beredar luas di media sosial.
Pengunduran diri Airlangga diumumkan secara resmi dalam sebuah video pada 11 Agustus 2024. Airlangga, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dan memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan berlangsung pada Oktober 2024.
Menanggapi pengunduran diri Airlangga, beberapa nama kader senior Golkar juga mulai disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk posisi Ketua Umum.
Di antaranya adalah Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang pernah menjadi anggota Golkar namun berhenti pada tahun 2009.
Namun, kemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Ketua Umum Golkar tentu menambah dinamika di internal partai.
Gibran yang saat ini terpilih sebagai Wakil Presiden pada Pemilu Presiden 2024, dianggap sebagai sosok muda yang bisa membawa angin segar bagi partai berlambang pohon beringin tersebut.
Meski demikian, sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Gibran jika ia ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum.
Syarat Menjadi Ketua Umum Golkar berdasarkan ADART Partai Golkar:
a. Pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Pusat dan/atau sekurangkurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen (tiga puluh persen) pemegang hak suara;
b. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;
c. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai GOLKAR;
d. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT);
e. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
f. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
g. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.
Namun, proses seleksi ketat sesuai AD/ART partai akan menjadi penentu apakah Gibran mampu memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk memimpin salah satu partai politik terbesar di Indonesia.(*)
| Kalender 2025 Lengkap dengan Weton 28 Oktober 2025, Cek Neptu Hari di Sini! |
|
|---|
| Kenaikan NIUJP PT Timah Tbk Berdampak Positif bagi Penambang Rakyat |
|
|---|
| PT Timah Tbk Bantu Kejuaraan Futsal Antar Pelajar di Bangka Barat |
|
|---|
| Takut Pendapatan Menurun, Penjual Bakso Babi di Bantul Keberatan Dipasang Spanduk Non Halal |
|
|---|
| Robi Syianturi Atlet Asal Belitung Pecahkan Rekor Nasional di Casablanca Marathon 2025 di Maroko |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.