17 Agustus 2024

6 Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Belitung Bebas Usai Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Sebanyak enam warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dinyatakan bebas usai menerima remisi umum Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Prokopim Setda Belitung
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa bersalaman dengan Kelapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali saat penyerahan surat lepas dan bantuan kepada 6 orang Warga Binaan yang telah dinyatakan bebas, usai upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman kantor Bupati Beltung, Sabtu (17/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sebanyak enam warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dinyatakan bebas usai menerima remisi umum Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024). 

Bahkan satu orang di antaranya mendapatkan bantuan pulang ke daerah asalnya di Provinsi Bengkulu. 

"Enam orang langsung bebas hari ini, satu di antaranya kita bantu untuk pulang ke kampung halamannya di Provinsi Bengkulu, melalui inovasi pelayanan publik Manggar yang berkolaborasi dengan Pemkab Belitung," ujar Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali

Program inovasi Manggar merupakan akronim dari Mobil Antar Keluarga Bahagia Sampai Rumah. 

Sebelumnya, usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI, Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa menyerahkan surat lepas dan bantuan kepada 6 orang warga binaan yang telah dinyatakan bebas. 

Selain itu, pada tahun ini sebanyak 153 warga binaan lainnya juga menerima pengurangan hukuman. 
 
Gowim mengatakan, bahwa remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan. 

Karena mereka telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik, serta bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan sesuai hasil yang ditunjukkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Alhamdulillah, sudah diserahkan langsung oleh Pj Bupati, Kami berharap ini menjadi stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik, serta diharapkan dapat berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Tanjungpandan,” tuturnya. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved