Pos Belitung Hari Ini

Ruko Dimodifikasi Jadi Gedung Walet, Dinas PUPR Belitung Tak Pernah Terbitkan PBG Khusus untuk Walet

Selama ini Dinas PUPR Kabupaten Belitung tidak pernah menerbitkan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk sarang burung walet.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 21 Agustus 2024 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Di balik tingginya gedung-gedung yang menjulang di sekitar pusat Kota Tanjungpandan dan pinggiran kota, tersembunyi potensi ekonomi yang belum sepenuhnya digali, yakni sarang burung walet

Meski menjadi salah satu komoditas berharga dengan nilai ekonomi tinggi, legalitas dan pengelolaannya ternyata masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Belitung.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belitung, Edi Usdianto, selama ini Dinas PUPR tidak pernah menerbitkan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk sarang burung walet.

"Selama ini, bangunan yang ada biasanya diusulkan untuk peruntukan lain seperti ruko atau tempat usaha, tapi kemudian dimodifikasi untuk dijadikan tempat penangkaran sarang burung walet," jelas Edi pada Selasa (20/8/2024).

Edi, yang akrab disapa Edu, menegaskan bahwa meskipun secara struktur, bangunan ruko mungkin mirip dengan gedung sarang burung walet, peraturan PBG tidak hanya memperhatikan aspek struktural.

Ada persyaratan lain seperti elektrikal, mekanikal, keselamatan kerja (K3), dan dampak lingkungan yang harus dipenuhi. Ketika bangunan tersebut berada di pusat keramaian atau kota, aspek-aspek ini menjadi semakin penting.

"Kami bukan melarang masyarakat berinvestasi, tapi pemda memiliki aturan yang harus dipatuhi. Seringkali, masyarakat masih awam tentang PBG, tapi kami siap membantu," tambah Edu. 

Ia mengakui bahwa salah satu kendala dalam pengurusan PBG adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) bersertifikasi di Belitung.

Tidak hanya PBG, Dinas PUPR juga akan melakukan monitoring terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memastikan bangunan tersebut layak fungsi.

"Kadang kala, hanya PBG saja yang diurus, tapi SLF tidak dilanjutkan," ujar Edu, yang menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meninjau kesesuaian izin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro, menyebut potensi pajak dari sarang burung walet terus bertambah. 

Berdasarkan data dari Karantina pada tahun 2020, potensi pajak diperkirakan mencapai Rp10 miliar dengan total produksi 7.021,3 kilogram sarang burung walet, yang sebagian besar berasal dari Kecamatan Tanjungpandan.

"Kami koordinasi dengan Pak Camat dan Kades mereka harus terlibat dalam pengoptimalan pajak daerah. Karena 10 persen PAD dibagikan kepada desa," kata Iskandar Febro.

Namun, tantangan tidak berhenti pada perizinan dan pengelolaan bangunan.

Iskandar mengungkapkan bahwa banyak penangkaran sarang burung walet belum terdata secara resmi dalam Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) BPPRD Belitung.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved