Seleksi CPNS 2024

Bolehkah Peserta CPNS Melamar Lebih dari 1 Jabatan dan Orang-orang Ini Tak Dapat Daftar CPNS 2024

Pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Editor: Alza
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Ilustrasi seleksi CPNS 2024. 

- Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Syarat Daftar CPNS 2024

Bagi yang ingin mengikuti seleksi, berikut adalah 10 syarat untuk daftar CPNS 2024.

Adapun syarat tersebut dirilis sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved